• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Analisis Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pekerja Freeport

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52
in Nasional
Aktivitas-tambang

Aktivitas tambang di wilayah Freeport, Papua. Foto: Dok Freeport Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengonfirmasi hal tersebut. Laporan itu diterima lembaganya pada tahun 2025, namun spesifikasi waktunya tidak diungkapkan secara gamblang.

BacaJuga:

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

“Terkait dengan pengaduan dugaan tindakan pelanggaran HAM terhadap buruh mogok kerja di PT Freeport. Nah, ini sedang kami lakukan analisis aduan,” kata Anis kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mereka meminta Komnas HAM menjadi fasilitator, untuk membantu dalam proses komunikasi dengan Freeport. Sehingga laporan mereka bisa terpenuhi.

“Ini memang baru satu kali permohonan mediasi. Sekarang sedang kami analisis, nanti perkembangannya bisa dicek kembali di Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah.

Laporan serupa diketahui pernah dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Aduan itu telah lama disampaikan.

“Sebelumnya ada aduan organisasi masyarakat sipil. Seperti LBH Papua itu pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup banyak laporan terkait Freeport,” imbuh Anis.

Berdasar laman resmi YLBHI, menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Manajemen PT. Freeport Indonesia mapun Pemerintah Republik Indonesia terus mengabaikannyapadahal 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia secara sepihak.

Hal itu dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia hingga Pendirian Smelter di Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Anehnya adalah setelah Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan 61 persen Saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia pada tahun 2018 hingga Pendirian Smelter di Gersik Jawa Timur, namun sampai saat Pemerintah Republik Indonesia masih mengabaikan nasib 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia yang telah memasuki 7 tahun ini. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMPT Freeport Indonesia

Berita Terkait.

Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31
Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.