• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Analisis Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pekerja Freeport

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52
in Nasional
Aktivitas-tambang

Aktivitas tambang di wilayah Freeport, Papua. Foto: Dok Freeport Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengonfirmasi hal tersebut. Laporan itu diterima lembaganya pada tahun 2025, namun spesifikasi waktunya tidak diungkapkan secara gamblang.

BacaJuga:

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

“Terkait dengan pengaduan dugaan tindakan pelanggaran HAM terhadap buruh mogok kerja di PT Freeport. Nah, ini sedang kami lakukan analisis aduan,” kata Anis kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mereka meminta Komnas HAM menjadi fasilitator, untuk membantu dalam proses komunikasi dengan Freeport. Sehingga laporan mereka bisa terpenuhi.

“Ini memang baru satu kali permohonan mediasi. Sekarang sedang kami analisis, nanti perkembangannya bisa dicek kembali di Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah.

Laporan serupa diketahui pernah dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Aduan itu telah lama disampaikan.

“Sebelumnya ada aduan organisasi masyarakat sipil. Seperti LBH Papua itu pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup banyak laporan terkait Freeport,” imbuh Anis.

Berdasar laman resmi YLBHI, menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Manajemen PT. Freeport Indonesia mapun Pemerintah Republik Indonesia terus mengabaikannyapadahal 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia secara sepihak.

Hal itu dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia hingga Pendirian Smelter di Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Anehnya adalah setelah Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan 61 persen Saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia pada tahun 2018 hingga Pendirian Smelter di Gersik Jawa Timur, namun sampai saat Pemerintah Republik Indonesia masih mengabaikan nasib 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia yang telah memasuki 7 tahun ini. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMPT Freeport Indonesia

Berita Terkait.

ahy
Nasional

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:20
amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12
ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.