• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Agung Harap Pembaruan KUHAP Mampu Perkuat Pengawasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 25 Juli 2025 - 02:20
in Nasional
ST-Buranuddin

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menyampaikan pidato kunci secara daring dalam seminar 'Menyongsong Perubahan KUHAP' di Semarang, Kamis (24/7/2025). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.

“Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan yang dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan,” kata Jaksa Agung saat menyampaikan pidato kunci secara daring dalam seminar ‘Menyongsong Perubahan KUHAP’ di Semarang, dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Ia menjelaskan upaya praperadilan cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial dan meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan memadai.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pembaruan harus menjamin proses hukum yang adil, tidak hanya melalui aturan tertulis, namun juga dalam praktik.

“Termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa,” katanya dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Undip Semarang itu.

Ia menyebut salah satu kelemahan KUHAP saat ini yakni berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang masih mengadopsi upaya represif yang kurang menghargai hak tersangka maupun terdakwa.

Oleh karena itu, ia juga mengharapkan pembaruan KUHAP bukan hanya perubahan normatif, namun juga membangun sistem peradilan yang humanis dan adaptif.

Proses hukum yang adil di tiap tahap peradilan, lanjut dia, akan meminimalisasi kegagalan pembuktian akibat pelanggaran prosedur.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam RUU KUHAP diatur tentang mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak awal dimulainya penyidikan.

Penataan ulang relasi antarpenegak hukum dalam RUU KUHAP, kata dia, dilakukan dalam rangka membangun sistem pengawasan dan keseimbangan yang lebih sehat dan dinamis.

Jaksa Agung meminta pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara cermat dan inklusif, sesuai dengan mekanisme hukum agar menghasilkan produk legislasi yang kuat secara yuridis dan tahan terhadap uji materi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto saat membuka seminar menuturkan kolaborasi aktif penyidik dan penuntut umum tidak hanya dilakukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Menurut dia, kolaborasi aktif diperluas dalam proses persidangan dan eksekusi.

“Nantinya akan ada kerja sama tim, tidak seperti saat ini yang seolah-olah seperti pelari yang berlomba sendiri-sendiri,” tambahnya. (dam)

Tags: Jaksa AgungKUHAPPengawasanSemarang

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.