• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hasto Jalani Sidang Putusan Kasus Perintangan Penyidikan Siang Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 25 Juli 2025 - 13:23
in Headline
hasto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto menyapa pendukungnya sebelum menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto : Antara/Bayu Pratama S/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang putusan terkait dugaan kasus perintangan penyidikan korupsi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Rios Rahmanto bersama hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

BacaJuga:

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Andi menambahkan bahwa proses persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan ruang sidang, jumlah penonton yang diperbolehkan masuk dibatasi maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 masyarakat umum dan 40 perwakilan media cetak serta fotografi. Masyarakat yang tidak dapat memasuki ruang sidang akan ditempatkan di lobi PN Jakarta Pusat sesuai kapasitas.

Bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya tepat di depan gedung PN Jakarta Pusat, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Andi juga menghimbau masyarakat, baik yang berada di dalam maupun di luar gedung pengadilan, agar mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang telah disediakan demi menjaga ketertiban.

“Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lingkungan pengadilan, karena akan ada penutupan sejumlah ruas jalan di sekitar Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Hasto diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku antara 2019 hingga 2024. Salah satu bentuk penghalangan tersebut yakni dengan memerintahkan agar telepon genggam Harun direndam dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, usai penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam tersebut untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana Saeful Bahri, atas dugaan pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku seperti dilansir Antara.

Atas kasus ini, Hasto menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aro)

Tags: Harun MasikuhastoKPK

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026 - 06:27
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 04:11
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:40
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Kamis, 24 September 2026 - 18:15
umarr
Headline

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 07:07
rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.