• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hasto Jalani Sidang Putusan Kasus Perintangan Penyidikan Siang Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 25 Juli 2025 - 13:23
in Headline
hasto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto menyapa pendukungnya sebelum menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto : Antara/Bayu Pratama S/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang putusan terkait dugaan kasus perintangan penyidikan korupsi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Rios Rahmanto bersama hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Andi menambahkan bahwa proses persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan ruang sidang, jumlah penonton yang diperbolehkan masuk dibatasi maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 masyarakat umum dan 40 perwakilan media cetak serta fotografi. Masyarakat yang tidak dapat memasuki ruang sidang akan ditempatkan di lobi PN Jakarta Pusat sesuai kapasitas.

Bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya tepat di depan gedung PN Jakarta Pusat, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Andi juga menghimbau masyarakat, baik yang berada di dalam maupun di luar gedung pengadilan, agar mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang telah disediakan demi menjaga ketertiban.

“Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lingkungan pengadilan, karena akan ada penutupan sejumlah ruas jalan di sekitar Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Hasto diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku antara 2019 hingga 2024. Salah satu bentuk penghalangan tersebut yakni dengan memerintahkan agar telepon genggam Harun direndam dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, usai penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam tersebut untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana Saeful Bahri, atas dugaan pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku seperti dilansir Antara.

Atas kasus ini, Hasto menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aro)

Tags: Harun MasikuhastoKPK

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5245 shares
    Share 2098 Tweet 1311
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.