• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong, Kerugian Negara Dinilai Jauh Lebih Besar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 23 Juli 2025 - 19:49
in Nasional
Tom-Lembong

Terdakwa kasus impor gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik hukum kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memanas.

“Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perbedaan besar dalam penghitungan kerugian negara menjadi salah satu alasan utama banding.

“Majelis hakim menyatakan kerugian negara Rp194 miliar, sementara versi jaksa menyebutkan Rp578 miliar. Ini bukan selisih kecil, dan tentu menjadi bagian penting dalam memori banding kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari nilai kerugian tersebut, Rp565 miliar telah dikembalikan oleh korporasi yang diduga terlibat, dan langsung disita oleh Kejaksaan.

“Artinya, kami telah mengamankan nilai kerugian yang bahkan melebihi angka yang diyakini hakim,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengajukan banding atas vonis tersebut

Ia juga menyebut putusan hakim tidak selaras dengan fakta di persidangan.

“Insya Allah hari ini kami akan masukkan dokumen banding. Kami meyakini ada kekeliruan pertimbangan hukum yang patut diuji di tingkat berikutnya,” pungkasnya. (fer)

Tags: Importasi GulaKejagungkorupsiTom Lembong

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.