INDOPOSCO.ID – Polemik hukum kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memanas.
“Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (23/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perbedaan besar dalam penghitungan kerugian negara menjadi salah satu alasan utama banding.
“Majelis hakim menyatakan kerugian negara Rp194 miliar, sementara versi jaksa menyebutkan Rp578 miliar. Ini bukan selisih kecil, dan tentu menjadi bagian penting dalam memori banding kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari nilai kerugian tersebut, Rp565 miliar telah dikembalikan oleh korporasi yang diduga terlibat, dan langsung disita oleh Kejaksaan.
“Artinya, kami telah mengamankan nilai kerugian yang bahkan melebihi angka yang diyakini hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengajukan banding atas vonis tersebut
Ia juga menyebut putusan hakim tidak selaras dengan fakta di persidangan.
“Insya Allah hari ini kami akan masukkan dokumen banding. Kami meyakini ada kekeliruan pertimbangan hukum yang patut diuji di tingkat berikutnya,” pungkasnya. (fer)










