• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Jaya Ungkap Napi Kendalikan Prostitusi Anak dari Lapas Cipinang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 Juli 2025 - 03:44
in Megapolitan
Polda Metro Jaya ungkap kasus narapidana melakukan kegiatan prostitusi (open BO) pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya/aa.

Polda Metro Jaya ungkap kasus narapidana melakukan kegiatan prostitusi (open BO) pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

BacaJuga:

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Tak Cukup Hanya Mengusut, DPR Desak Kerugian Korban Hanania Travel Dipulihkan

Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa Polisi

AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelasnya.

Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.

“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” katanya.

Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.

Menurut dia, setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.

“Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

“Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas) dan Lapas Kelas I Cipinang. (bro)

Tags: Lapas CipinangPolda Metro Jayaprostitusiprostitusi anak

Berita Terkait.

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53
lallo
Megapolitan

Tak Cukup Hanya Mengusut, DPR Desak Kerugian Korban Hanania Travel Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02
davina
Megapolitan

Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:09
judi
Megapolitan

Polda Bongkar Judi Berkedok Arena Permainan Anak, Komisi III: Tangkap Bandar dan Aktor Intelektual

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:16
Lippo-Mall
Megapolitan

Atasi Parkir Liar, Dishub Desak Lippo Mall Puri Segera Sediakan Kantong Parkir Motor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:41
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Cenderung Cerah Merata

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
GET https://api.football-data.org/v4/matches
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.