• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tugas Tambahan dalam Permendikdasmen 11/2025, Tak Bebani Guru

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:03
in Nasional
siswa

Ilustrasi - Siswa tengah belajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ada tugas tambahan bagi guru, namun tidak membuat beban kerja bertambah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Temu Ismail kepada INDOPOSCO, Sabtu (19/7/2025).

BacaJuga:

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menurutnya, tugas tambahan bagi guru tersebut tidak menjadikan beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka. Sehingga, guru lebih cepat memenuhi beban kerjanya.

“Dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap tugas tambahan bagi guru memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.

“Misalnya tugas guru wali kelas, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, tugas pokok fungsi guru yakni: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; Menilai hasil pelajaran atau bimbingan; Membimbing atau melatih murid; dan Melaksanakan tugas tambahan. (nas)

Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
1. Wali Kelas
2. Pembina organisasi intra sekolah
3. Pembina ekstrakurikuler
4. Koordinator pengembangan kompetensi
5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan
6. Guru piket
7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
8. Koordinator pengelolaan kinerja guru
9. Koordinator pembelajaran berbasis projek
10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
13. Pengurus organisasi bidang pendidikan
14. Tutor pada pendidikan kesetaraan
15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
16. Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
17. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
18. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus
19. Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik
20. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.

Tags: guruPermendikdasmenTugas Tambahan

Berita Terkait.

UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06
Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Nasional

Wamenkeu Ungkap Strategi APBN 2027: Ekspansif, Tapi Tetap Terukur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:56
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Ary Ginanjar Apresiasi Prabowo Pilih Suyudi sebagai Kapolri: Pilihan yang Tepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49
KKP Gemuk 2 Wamen, Presiden Butuh Hasil Nyata!
Nasional

KKP Gemuk 2 Wamen, Presiden Butuh Hasil Nyata!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:39

OLAHRAGA

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!
Olahraga

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia menuju final FIFA ASEAN Cup 2026 berlangsung jauh lebih dramatis dari yang terlihat di papan...

SelengkapnyaDetails
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.