• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tugas Tambahan dalam Permendikdasmen 11/2025, Tak Bebani Guru

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:03
in Nasional
siswa

Ilustrasi - Siswa tengah belajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ada tugas tambahan bagi guru, namun tidak membuat beban kerja bertambah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Temu Ismail kepada INDOPOSCO, Sabtu (19/7/2025).

BacaJuga:

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Menurutnya, tugas tambahan bagi guru tersebut tidak menjadikan beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka. Sehingga, guru lebih cepat memenuhi beban kerjanya.

“Dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap tugas tambahan bagi guru memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.

“Misalnya tugas guru wali kelas, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, tugas pokok fungsi guru yakni: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; Menilai hasil pelajaran atau bimbingan; Membimbing atau melatih murid; dan Melaksanakan tugas tambahan. (nas)

Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
1. Wali Kelas
2. Pembina organisasi intra sekolah
3. Pembina ekstrakurikuler
4. Koordinator pengembangan kompetensi
5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan
6. Guru piket
7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
8. Koordinator pengelolaan kinerja guru
9. Koordinator pembelajaran berbasis projek
10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
13. Pengurus organisasi bidang pendidikan
14. Tutor pada pendidikan kesetaraan
15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
16. Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
17. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
18. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus
19. Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik
20. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.

Tags: guruPermendikdasmenTugas Tambahan

Berita Terkait.

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14
gedung polri
Nasional

IPW Desak Kapolri Tindak Mafia Hukum agar Penegakan Hukum Lebih Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2183 shares
    Share 873 Tweet 546
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.