• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Opsi Banding Terbuka, Kejagung Tegaskan JPU Sukses Buktikan Tom Lembong Bersalah

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:33
in Nasional
omm

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, angkat bicara soal vonis ringan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Meski menyatakan vonis hakim harus dihormati, Sutikno menegaskan Kejaksaan belum mengambil sikap final.

“Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat adalah putusan tingkat pertama yang harus kita hormati,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).

“Tapi kami masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dan menyatakan sikap,” imbuhnya.

Sutikno menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam persidangan.

“Kami yakini, jaksa telah bekerja maksimal,” tegasnya

Lanjutnya, soal putusan, tentu ini bagian dari kewenangan hakim, dan JPU pelajari terlebih dahulu apakah akan diajukan upaya hukum.

“Sesuai KUHAP kami punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap,” tandasnya.

Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun penjara
denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara dan mencoreng wibawa pengelolaan impor pangan nasional. (fer)

Tags: JPUKejagungOpsi BandingTom Lembong
Previous Post

Kementerian UMKM Dorong Inklusi Keuangan Lewat Kolaborasi di Kota Batu

Next Post

Elnusa Serahkan 100 Ban Eks Mobil Tangki untuk Cegah Abrasi Pantai Padang

Related Posts

muhaimin
Nasional

Pemerintah Siapkan Ribuan Lulusan SMK untuk Bersaing di Pasar Global

Rabu, 12 November 2025 - 18:09
kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
Next Post
elnusa

Elnusa Serahkan 100 Ban Eks Mobil Tangki untuk Cegah Abrasi Pantai Padang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2389 shares
    Share 956 Tweet 597
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.