• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Empat Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:42
in Headline
Tersangka-Korupsi

Para tersangka mengenakan rompi tahanan pidana khusus Kejagung. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi digital pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

“Kasus ini terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” katanya dalam keterangan pada Rabu (16/7/2025).

Program ini semestinya mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), namun dalam praktiknya diduga menyimpang dari prinsip efisiensi dan transparansi.

Empat tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021

2. MUL, Direktur SMP dan KPA di periode yang sama

3. JT, Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim

4.IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Menurutnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan hanya pada satu produk, yakni ChromeOS, tanpa proses evaluasi terbuka dan objektif.

Mereka juga dituding mengatur sejak awal arah kebijakan dan pelaksanaannya dengan melibatkan penyedia tertentu.

“Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sejak sebelum menjabat Menteri, Nadiem Makarim dan para tersangka telah menyusun rencana penggunaan sistem operasi ChromeOS,” ujar Harli.

JT, selaku staf khusus, disebut memimpin rapat teknis, menjalin komunikasi dengan pihak vendor, dan memaksa internal kementerian agar mengikuti kebijakan tersebut, padahal tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan.

Sementara itu, IBAM sebagai konsultan teknologi diduga mempengaruhi kajian teknis agar mendukung produk tertentu.

SW dan MUL, sebagai pejabat struktural dan KPA, ikut mengarahkan pengadaan ke penyedia spesifik, bahkan melakukan penggantian pejabat yang menolak perintah tersebut.

Akibat dari praktik tersebut, Kejagung mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop dan perangkat lunak yang dibeli tidak sesuai nilai kontrak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar berbagai ketentuan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis dana transfer ke daerah.

Harli menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari kalangan pejabat lain maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan tersebut. (fer)

Tags: ChromebookKejagungkemendikbudristekkorupsi

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.