• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Empat Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:42
in Headline
Tersangka-Korupsi

Para tersangka mengenakan rompi tahanan pidana khusus Kejagung. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi digital pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

BacaJuga:

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

“Kasus ini terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” katanya dalam keterangan pada Rabu (16/7/2025).

Program ini semestinya mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), namun dalam praktiknya diduga menyimpang dari prinsip efisiensi dan transparansi.

Empat tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021

2. MUL, Direktur SMP dan KPA di periode yang sama

3. JT, Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim

4.IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Menurutnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan hanya pada satu produk, yakni ChromeOS, tanpa proses evaluasi terbuka dan objektif.

Mereka juga dituding mengatur sejak awal arah kebijakan dan pelaksanaannya dengan melibatkan penyedia tertentu.

“Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sejak sebelum menjabat Menteri, Nadiem Makarim dan para tersangka telah menyusun rencana penggunaan sistem operasi ChromeOS,” ujar Harli.

JT, selaku staf khusus, disebut memimpin rapat teknis, menjalin komunikasi dengan pihak vendor, dan memaksa internal kementerian agar mengikuti kebijakan tersebut, padahal tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan.

Sementara itu, IBAM sebagai konsultan teknologi diduga mempengaruhi kajian teknis agar mendukung produk tertentu.

SW dan MUL, sebagai pejabat struktural dan KPA, ikut mengarahkan pengadaan ke penyedia spesifik, bahkan melakukan penggantian pejabat yang menolak perintah tersebut.

Akibat dari praktik tersebut, Kejagung mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop dan perangkat lunak yang dibeli tidak sesuai nilai kontrak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar berbagai ketentuan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis dana transfer ke daerah.

Harli menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari kalangan pejabat lain maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan tersebut. (fer)

Tags: ChromebookKejagungkemendikbudristekkorupsi

Berita Terkait.

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 15:20
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 15:15
Seraf Naro Siregar
Headline

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 20 September 2026 - 10:43
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5533 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.