• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ITDC Pastikan Pengembangan Pariwisata Tanjung Aan Mandalika Menjunjung Hak Asasi Manusia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 12:24
in Nusantara
Pantai-Tanjung-Aan-Mandalika

Kawasan Pantai Tanjung Aan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan pengembangan pariwisata di kawasan Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.

“ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia serta aturan yang berlaku,” kata General Manajer The Mandalika Wahyu M. Nugroho seperti dikutip Antara, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Ia mengatakan penataan kawasan KEK Mandalika seluas sekitar 1.175 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh pemerintah kepada ITDC.

“Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika,” katanya.

Oleh karena itu, kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan warung ilegal di sepadan Pantai Tanjung Aan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata Mandalika.

“Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024,” katanya.

“Kami telah melayangkan tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025,” imbuh Wahyu.

Pihaknya sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak sehingga sejak awal ITDC berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika,” katanya.

Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pengembangan kawasan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas,” katanya.

‎Sebelumnya, sekitar 700 personel gabungan TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan saat pengosongan lahan di area yang dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan kawasan wisata di Pantai Tanjung Aan, Selasa (15/7).
‎
‎Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto mengatakan peran TNI dan Polri dalam kegiatan ini adalah untuk mengamankan proses pengosongan oleh pihak ITDC.
‎
‎”Jadi yang bertugas untuk membongkar bangunan yang ada di sekitar Pantai Aan adalah pihak ITDC dan Satpol PP,” katanya.
‎
‎Lahan yang menjadi fokus pengosongan ini adalah area strategis yang masuk LOT TTA 3A Tanjung Aan dengan total luas mencapai 101.152 meter persegi.

“Lahan ini terdaftar dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 49, 82, dan 83,” katanya.
‎
‎Selain itu, proses pengosongan juga menyasar OCTA 1 Batu Kotak seluas 4.510 meter persegi, yang termasuk dalam HPL 64.

“Kedua area ini merupakan bagian penting dalam rencana pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah,” jelasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah. “Ini semua demi kemajuan Lombok Tengah, khususnya di sektor pariwisata yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” katanya. (wib)

Tags: InJourney Tourism Developmemandalikakawasan ekonomi khususkawasan Tanjung AanNTBNTnt Corporationpariwisata

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.