• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

ITDC Pastikan Pengembangan Pariwisata Tanjung Aan Mandalika Menjunjung Hak Asasi Manusia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 12:24
in Daerah
Pantai-Tanjung-Aan-Mandalika

Kawasan Pantai Tanjung Aan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan pengembangan pariwisata di kawasan Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.

“ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia serta aturan yang berlaku,” kata General Manajer The Mandalika Wahyu M. Nugroho seperti dikutip Antara, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga:

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Ia mengatakan penataan kawasan KEK Mandalika seluas sekitar 1.175 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh pemerintah kepada ITDC.

“Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika,” katanya.

Oleh karena itu, kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan warung ilegal di sepadan Pantai Tanjung Aan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata Mandalika.

“Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024,” katanya.

“Kami telah melayangkan tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025,” imbuh Wahyu.

Pihaknya sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak sehingga sejak awal ITDC berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika,” katanya.

Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pengembangan kawasan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas,” katanya.

‎Sebelumnya, sekitar 700 personel gabungan TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan saat pengosongan lahan di area yang dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan kawasan wisata di Pantai Tanjung Aan, Selasa (15/7).
‎
‎Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto mengatakan peran TNI dan Polri dalam kegiatan ini adalah untuk mengamankan proses pengosongan oleh pihak ITDC.
‎
‎”Jadi yang bertugas untuk membongkar bangunan yang ada di sekitar Pantai Aan adalah pihak ITDC dan Satpol PP,” katanya.
‎
‎Lahan yang menjadi fokus pengosongan ini adalah area strategis yang masuk LOT TTA 3A Tanjung Aan dengan total luas mencapai 101.152 meter persegi.

“Lahan ini terdaftar dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 49, 82, dan 83,” katanya.
‎
‎Selain itu, proses pengosongan juga menyasar OCTA 1 Batu Kotak seluas 4.510 meter persegi, yang termasuk dalam HPL 64.

“Kedua area ini merupakan bagian penting dalam rencana pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah,” jelasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah. “Ini semua demi kemajuan Lombok Tengah, khususnya di sektor pariwisata yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” katanya. (wib)

Tags: InJourney Tourism Developmemandalikakawasan ekonomi khususkawasan Tanjung AanNTBNTnt Corporationpariwisata

Berita Terkait.

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19
Konsep Otomatis
Daerah

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:36
gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 15:28

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan absen membela skuad Garuda dalam ajang FIFA ASEAN Cup pada 24 September...

SelengkapnyaDetails
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5426 shares
    Share 2170 Tweet 1357
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.