INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga koli berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai.
Penindakan dilakukan pada Rabu (22/04) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang salah satu PJT di kawasan Blang Bintang. Dari hasil pemeriksaan, seluruh botol berukuran 600 mililiter itu tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Petugas menduga barang tersebut melanggar ketentuan karena beredar tanpa pengawasan resmi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai juga akan melakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal-usul barang guna mendukung proses penanganan perkara.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. “Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
“Penindakan ini sekaligus bentuk dukungan kami terhadap pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” pungkas Rahmat.(ipo)










