INDOPOSCO.ID – Sinergi antara Bea Cukai Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 3,4 kilogram, yang terdiri dari 2.928 gram sabu dan 472 gram pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di Mapolresta Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Penindakan pertama terjadi pada Minggu (12/4/2026) di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Petugas mengamankan 2.237 gram sabu dan 472 gram (sekitar 1.000 butir) ekstasi dari sepasang suami istri asal Malaysia. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepatu yang telah dimodifikasi serta di balik pakaian dalam.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Dalam kasus ini, petugas menemukan 691 gram sabu yang disamarkan dalam paket kiriman menuju Kendari. Barang tersebut disembunyikan dalam makanan seperti kue basah, cokelat, dan sosis untuk mengelabui petugas.
Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Polresta Tanjungpinang dan seluruh pihak terkait. Sinergi ini akan terus diperkuat untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menutup jalur penyelundupan narkotika, khususnya di wilayah yang menjadi pintu masuk internasional. (ipo)










