INDOPOSCO.ID – Upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo di Surabaya, Jawa Timur, memicu sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan pihak leasing. Insiden tersebut terjadi saat sekelompok debt collector yang mengatasnamakan BFI Finance berusaha menarik kendaraan, namun berujung pada mediasi oleh aparat setempat.
Dalam proses mediasi yang melibatkan Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo, dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy dinyatakan sah dan valid. Sebaliknya, dokumen yang dibawa pihak leasing dan debt collector dinilai tidak sesuai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi peristiwa ini, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam praktik penagihan tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bisa mengarah pada dugaan manipulasi data.
“Apakah ini hanya kelalaian administratif atau ada indikasi manipulasi dokumen dalam praktik penagihan dan penarikan kendaraan? Ini harus diusut tuntas,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).
Politisi PKB yang akrab disapa Abduh itu menegaskan bahwa kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana masyarakat dirugikan akibat penagihan dengan data yang tidak valid. Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan akar permasalahan.
Lebih lanjut, Abduh menilai tindakan penarikan paksa tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Fidusia, KUHP, serta regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pihak leasing dan debt collector wajib dikenakan sanksi tegas. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap perusahaan leasing yang terbukti melanggar, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga. (dil)










