• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 30 April 2026 - 07:47
in Nusantara
Lexus RX350 milik Andy Pratomo di Surabaya, Jawa Timur, nyaris disita Debt Collector. Foto: Dokumen Pribadi

Lexus RX350 milik Andy Pratomo di Surabaya, Jawa Timur, nyaris disita Debt Collector. Foto: Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo di Surabaya, Jawa Timur, memicu sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan pihak leasing. Insiden tersebut terjadi saat sekelompok debt collector yang mengatasnamakan BFI Finance berusaha menarik kendaraan, namun berujung pada mediasi oleh aparat setempat.

Dalam proses mediasi yang melibatkan Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo, dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy dinyatakan sah dan valid. Sebaliknya, dokumen yang dibawa pihak leasing dan debt collector dinilai tidak sesuai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BacaJuga:

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Menanggapi peristiwa ini, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam praktik penagihan tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bisa mengarah pada dugaan manipulasi data.

“Apakah ini hanya kelalaian administratif atau ada indikasi manipulasi dokumen dalam praktik penagihan dan penarikan kendaraan? Ini harus diusut tuntas,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).

Politisi PKB yang akrab disapa Abduh itu menegaskan bahwa kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana masyarakat dirugikan akibat penagihan dengan data yang tidak valid. Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan akar permasalahan.
Lebih lanjut, Abduh menilai tindakan penarikan paksa tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Fidusia, KUHP, serta regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pihak leasing dan debt collector wajib dikenakan sanksi tegas. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap perusahaan leasing yang terbukti melanggar, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga. (dil)

Tags: BFI Financedebt collectorDPR RIKomisi IIILexus RX 350OJK

Berita Terkait.

DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.