INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Blitar bongkar penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan Bus ALS, di Kota Blitar pada Senin (27/04). Dari penindakan ini, Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan 368.000 batang rokok ilegal senilai Rp546.480.000,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp274.528.000,-.
Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto mengungkapkan pihaknya mengamankan rokok ilegal merek Marbol sebanyak 48.000 batang dan Milan Jaya 20 Bold sebanyak 320.000 batang. Keduanya berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan. Petugas Bea Cukai Blitar juga mengamankan sopir bus berinisial MSN sebagai pihak terperiksa.
“Penindakan bermula saat petugas melakukan patroli darat rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Petugas mencurigai Bus ALS bernomor polisi BK 7479 LD (Lambung 370) yang membawa muatan tidak wajar, lalu mengikutinya hingga tiba di Agen Resmi PT ALS di Jalan Kenari, Kota Blitar,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 23 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai di dalam bus tersebut, dan saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Blitar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan saat ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Nurtjahjo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat. “Penindakan ini adalah hasil kewaspadaan dan kerja keras petugas kami di lapangan. Rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan. Kami tidak akan berhenti dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah kerja kami,” ujarnya.(ipo)










