• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 30 April 2026 - 12:03
in Nusantara
Rokok

Ilustrasi - Ribuan Batang Rokok Ilegal. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Blitar bongkar penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan Bus ALS, di Kota Blitar pada Senin (27/04). Dari penindakan ini, Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan 368.000 batang rokok ilegal senilai Rp546.480.000,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp274.528.000,-.

Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto mengungkapkan pihaknya mengamankan rokok ilegal merek Marbol sebanyak 48.000 batang dan Milan Jaya 20 Bold sebanyak 320.000 batang. Keduanya berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan. Petugas Bea Cukai Blitar juga mengamankan sopir bus berinisial MSN sebagai pihak terperiksa.

BacaJuga:

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

“Penindakan bermula saat petugas melakukan patroli darat rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Petugas mencurigai Bus ALS bernomor polisi BK 7479 LD (Lambung 370) yang membawa muatan tidak wajar, lalu mengikutinya hingga tiba di Agen Resmi PT ALS di Jalan Kenari, Kota Blitar,” ujarnya.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 23 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai di dalam bus tersebut, dan saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Blitar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan saat ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Nurtjahjo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat. “Penindakan ini adalah hasil kewaspadaan dan kerja keras petugas kami di lapangan. Rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan. Kami tidak akan berhenti dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah kerja kami,” ujarnya.(ipo)

Tags: Bea CukaiBlitarpenyelundupanrokok ilegal

Berita Terkait.

DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47
Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.