INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola sampah secara mandiri di kawasan komersial dan perusahaan, guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala DLH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa kewajiban pengelolaan sampah mandiri telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, kawasan komersial diwajibkan membiayai sendiri pengelolaan sampahnya, tanpa lagi mengandalkan dana APBD.
“Tujuannya agar dana daerah dapat dialihkan ke program yang lebih prioritas untuk kesejahteraan rakyat,” kata Asep dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, sebagai bagian dari transformasi kebijakan, DLH mengusung proyek perubahan bertajuk
“Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan skema itu mengusung pendekatan kolaboratif yang melibatkan BLUD, pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin, serta sistem informasi digital berbasis real-time, standar operasional baku (SOP), dan mekanisme pengawasan ketat.
Tiga skema kerja sama ditawarkan kepada pengelola kawasan dan perusahaan yakni Menggunakan jasa pengelola sampah swasta berizin, selanjutnya bermitra langsung dengan BLUD UPST DLH Provinsi Jakarta dan menggunakan BLUD UPST sebagai agregator yang kemudian menunjuk pihak ketiga berizin.
Namun demikian, Asep mencatat bahwa hingga saat ini baru 21,6 persen pengelola kawasan dan perusahaan yang menerapkan skema ini.
“Kami dorong semua kawasan komersial agar berperan aktif,” tuturnya.
Asep menambahkan, BLUD dan pengelola sampah swasta memiliki model bisnis yang mampu melakukan recovery material maupun energi dari sampah.
“Ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang bersih, hijau, dan berdaya saing,” pungkasnya. (fer)











