• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Hentikan Penuntutan Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 3 Juli 2025 - 14:50
in Megapolitan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Pison Kurniawan dalam perkara tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pembayaran terhadap negara.

BacaJuga:

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara,” katanya dalam keterangan pada Kamis (3/7/2025).

Pison Kurniawan, pemilik Toko Garuda Kaca Bintaro, diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Dalam kurun waktu tersebut, ia bersama tiga orang lainnya yang diproses secara terpisah Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman diduga menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology,” ujarnya.

Doni menegaskan, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, berkat kesediaan tersangka untuk menyelesaikan kerugian negara melalui jalur administratif, Kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara dengan denda damai.

Pison telah membayar pokok kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian secara proporsional, dengan total pembayaran sebesar Rp263.159.420,00.

“Surat persetujuan dari Jaksa Agung menjadi dasar penerbitan SKP2 Nomor KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ekonomi, khususnya di bidang perpajakan.

“Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, namun terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dan itikad baik pelaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Keadilan RestoratifKejari Kabupaten TangerangPison Kurniawan

Berita Terkait.

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta
Megapolitan

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:21
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Megapolitan

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:31
chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.