• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Hentikan Penuntutan Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 3 Juli 2025 - 14:50
in Megapolitan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Pison Kurniawan dalam perkara tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pembayaran terhadap negara.

BacaJuga:

Polisi Bongkar Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, 7 Orang Tersangka

Balita Meninggal Usai Terperosok Lubang Proyek di Tebet, Ini Kronologinya

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Bersahabat, Didominasi Berawan Sepanjang Hari

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara,” katanya dalam keterangan pada Kamis (3/7/2025).

Pison Kurniawan, pemilik Toko Garuda Kaca Bintaro, diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Dalam kurun waktu tersebut, ia bersama tiga orang lainnya yang diproses secara terpisah Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman diduga menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology,” ujarnya.

Doni menegaskan, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, berkat kesediaan tersangka untuk menyelesaikan kerugian negara melalui jalur administratif, Kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara dengan denda damai.

Pison telah membayar pokok kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian secara proporsional, dengan total pembayaran sebesar Rp263.159.420,00.

“Surat persetujuan dari Jaksa Agung menjadi dasar penerbitan SKP2 Nomor KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ekonomi, khususnya di bidang perpajakan.

“Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, namun terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dan itikad baik pelaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Keadilan RestoratifKejari Kabupaten TangerangPison Kurniawan

Berita Terkait.

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Megapolitan

Polisi Bongkar Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, 7 Orang Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 - 22:31
Garis-Polisi
Megapolitan

Balita Meninggal Usai Terperosok Lubang Proyek di Tebet, Ini Kronologinya

Senin, 29 Juni 2026 - 12:03
Berawan
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Bersahabat, Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Senin, 29 Juni 2026 - 08:39
FKBI Desak Evaluasi Total PRJ: Soroti Tarif, Copet, dan Maraknya Promosi Rokok
Megapolitan

FKBI Desak Evaluasi Total PRJ: Soroti Tarif, Copet, dan Maraknya Promosi Rokok

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:15
Betawi
Megapolitan

Ekonomi dan Kelembagaan Adat Budaya: Jalan Kesejahteraan Betawi

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1639 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.