• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Hentikan Penuntutan Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 3 Juli 2025 - 14:50
in Megapolitan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Pison Kurniawan dalam perkara tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pembayaran terhadap negara.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Buru 5 Kilogram Sabu di Bogor Berbuah Manis

Pramono Larang Pungutan Bulan Dana PMI, Singgung Fasilitas Gedung Baru

Langit Jakarta Kompak Berawan Hari Ini, Intip Prakiraan Cuaca Lengkapnya!

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara,” katanya dalam keterangan pada Kamis (3/7/2025).

Pison Kurniawan, pemilik Toko Garuda Kaca Bintaro, diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Dalam kurun waktu tersebut, ia bersama tiga orang lainnya yang diproses secara terpisah Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman diduga menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology,” ujarnya.

Doni menegaskan, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, berkat kesediaan tersangka untuk menyelesaikan kerugian negara melalui jalur administratif, Kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara dengan denda damai.

Pison telah membayar pokok kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian secara proporsional, dengan total pembayaran sebesar Rp263.159.420,00.

“Surat persetujuan dari Jaksa Agung menjadi dasar penerbitan SKP2 Nomor KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ekonomi, khususnya di bidang perpajakan.

“Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, namun terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dan itikad baik pelaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Keadilan RestoratifKejari Kabupaten TangerangPison Kurniawan

Berita Terkait.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Buru 5 Kilogram Sabu di Bogor Berbuah Manis
Megapolitan

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Buru 5 Kilogram Sabu di Bogor Berbuah Manis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25
KKP dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Mutu Ikan untuk Dukung Program MBG
Megapolitan

Pramono Larang Pungutan Bulan Dana PMI, Singgung Fasilitas Gedung Baru

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:15
Bukan Cuma Makan Gratis, Menko PMK Buka Suara Soal PR Besar Sekolah di Bogor
Megapolitan

Langit Jakarta Kompak Berawan Hari Ini, Intip Prakiraan Cuaca Lengkapnya!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:08
PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas
Megapolitan

Kasus Pelecehan di SMKN 27 Viral, Pramono Minta Pelaku Dihukum Sekeras-kerasnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:57
LRT Jakarta
Megapolitan

3 Stasiun LRT Belum Beroperasi, Dishub Jakarta Bilang Begini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27
Mulai 2027, Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Berpeluang Kuliah di Seoul
Megapolitan

Mulai 2027, Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Berpeluang Kuliah di Seoul

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:49

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.