• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Hentikan Penuntutan Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 3 Juli 2025 - 14:50
in Megapolitan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad saat penyerahan SKP2 kepada Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Pison Kurniawan dalam perkara tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pembayaran terhadap negara.

BacaJuga:

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Qodari: Hunian Manggarai Jadi Terobosan agar MBR Bisa Tinggal di Pusat Kota

Seruduk Truk Kontainer, Mobil Mercy Terbakar dan 2 Orang Meninggal

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara,” katanya dalam keterangan pada Kamis (3/7/2025).

Pison Kurniawan, pemilik Toko Garuda Kaca Bintaro, diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Dalam kurun waktu tersebut, ia bersama tiga orang lainnya yang diproses secara terpisah Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman diduga menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology,” ujarnya.

Doni menegaskan, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, berkat kesediaan tersangka untuk menyelesaikan kerugian negara melalui jalur administratif, Kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara dengan denda damai.

Pison telah membayar pokok kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian secara proporsional, dengan total pembayaran sebesar Rp263.159.420,00.

“Surat persetujuan dari Jaksa Agung menjadi dasar penerbitan SKP2 Nomor KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ekonomi, khususnya di bidang perpajakan.

“Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, namun terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dan itikad baik pelaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Keadilan RestoratifKejari Kabupaten TangerangPison Kurniawan

Berita Terkait.

KRL
Megapolitan

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20
Qodari
Megapolitan

Qodari: Hunian Manggarai Jadi Terobosan agar MBR Bisa Tinggal di Pusat Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46
laka
Megapolitan

Seruduk Truk Kontainer, Mobil Mercy Terbakar dan 2 Orang Meninggal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22
langit
Megapolitan

Jumat Ini Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Berpeluang Hujan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:49
pram
Megapolitan

Tak Mau Terulang, Pramono Turun Tangan Atasi Jalan Licin di Kramat Jati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:05
Truk-Container
Megapolitan

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:34

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.