INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta musnahkan 12 juta batang rokok dan 1.506 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1 hasil penindakan dalam Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Total nilai barang dari seluruhnya diperkirakan mencapai Rp20,18 miliar.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (19/08) melalui sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran BKC ilegal dan menjaga masyarakat dari dampak barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram. Selain itu, turut dimusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau setara 901,93 liter.
Dari keseluruhan hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp20,18 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar. Sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pihaknya bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Hendri.
Ke depan, Bea Cukai Jakarta bersama instansi terkait akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.(ipo)






















