INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mempertanyakan keselamatan bangunan-bangunan (Pemprov) DKI Jakarta menyusul peristiwa kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta baru-baru ini.
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) pada Selasa (18/8/2026).
“Berkaca dari peristiwa kebakaran di Gedung Bapenda, ini merupakan momentum untuk sebenarnya mempertanyakan kembali aspek keselamatan seluruh gedung milik atau yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Kevin Wu di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia mengacu kepada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 16 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap bangunan harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya Sertifikat Keselamatan Kebakaran atau SKK.
“Secara tegas, Pasal 30 ayat (1) Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap gedung memiliki sistem proteksi terhadap bahaya kebakaran,” ujar Kevin Wu.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah seluruh gedung yang digunakan atau dimiliki Pemprov DKI Jakarta tidak mengantongi sertifikat keselamatan kebakaran atau SKK. “Ini perlu kita audit. Karena, jangan sampai kasus ini kembali mengancam atau dapat terulang,” ucap politikus PSI itu.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan sistem keselamatan kebakaran di bangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Apalagi tangga darurat yang terpasang dalam bangunan tersebut diduga tidak terhubung dari atas hingga ke lantai dasar dan basement.
“Kedua, terkait dengan ini kami juga ingin mempertanyakan kondisi gedung kita. DPRD DKI Jakarta ini. Karena yang kita amati, tangga darurat gedung baru ini langsung terhubung ke lantai basement, tidak ada pintu akses ke lantai 1 nya. Jadinya, kelewat,” imbuhnya. (dan)























