• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Masyarakat Tak Punya Akses Terhadap Penyelidikan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:24
in Nasional
lsi

Lembaga Survei Indonesia (LSI) rilis hasil survei terkait Rancangan KUHAP, Kamis (26/6/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada rentang waktu 20 Mei hingga 12 Juni 2025 menyebutkan 77,2% responden menyatakan penyidik perkara kriminal kerap tidak memberikan akses informasi terhadap hasil penyelidikannya kepada orang tersangkut masalah hukum.

Peneliti LSI, Yoes C Kenawas menyampaikan mayoritas responden yaitu 88.1% setuju RUU KUHAP memasukkan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia dalam bentuk digital.

BacaJuga:

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

“Dengan tersedianya informasi digital tersebut, masyarakat dapat memantau atau mengakses perkembangan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Yoes, Kamis (26/6/2025).

Dikatakan, terkait penegakan hukum, masyarakat tergambar masih memiliki kekhawatiran adanya biaya tambahan saat berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu dibuktikan dengan 68,3 persen responden menyatakan tidak setuju bahwa mereka tak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan. Hanya 29,7 persen yang menyatakan setuju tak ada kekhawatiran adanya “pungli” di luar biaya yang telah ditentukan.

Berbeda dengan hasil survei sebelumnya, lanjut Yoes, hampir seluruh responden mengaku telah mengetahui perihal RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Hanya 1 persen respon yang menjawab tak mengetahui. Meski memiliki pengetahuan atas pembahasan RUU KUHAP, namun responden menilai hal itu bukan karena sosialisasi pemerintah dan DPR.

“Sebanyak 70.3% responden justru menilai pemerintah dan DPR belum cukup melakukan sosialisasi perubahan KUHAP,” tegas dia.

Dalam survei ini, setidaknya 99% responden menyetujui bahwa penyidik punya kewajiban
memberitahukan kepada orang yang ditangkap tentang hak haknya dan bagaimana mengakses hak-hak tersebut.

Dalam hal ini, keberadaan wadah/mekanisme untuk menyampaikan keberatan bagi orang yang dipanggil atau didatangi aparat penegak hukum tanpa status tersangka, saksi, atau korban turut jadi sorotan dalam survei ini. Hasilnya, 78.2% menilai perlu ada wadah atau saluran keberatan tersebut.

Peneliti LSI ini menyampaikan sebanyak 69.3% responden menyatakan perlu adanya pengaturan dalam KUHAP mengenai batas maksimal waktu penyelidikan.

“Dari responden itu, lebih dari separuhnya (55.7%) merasa bahwa maksimal kurang dari 3 bulan waktu penyelidikan sebuah dugaan kasus tindak pidana dilakukan,” ungkapnya.

Yoes juga menjelaskan mayoritas masyarakat sipil dan praktisi hukum mendesak adanya kesetaraan penyidik harus jadi bagian penting dalam RUU KUHAP.

“70,3 persen responden menyatakan kesetaraan penyidik perlu masuk RUU KUHAP.
Sebanyak 26,8 persen responden menyatakan kesesuaian kompetensi sebagai alasan terbesar dari pentingnya kesetaraan penyidik, agar ada check and balances dan terciptanya sistem peradilan yang ideal,” jelas Yoes.

Sementara itu, Dosen FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menambahkan bila penyidikan dijadikan kewenangan tunggal Polri, potensi terjadinya hambatan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor-sektor terntu akan sangat besar.

“Memang tadi orang ditempatkan tidak secara profesional pasti ada dong hambatan-hambatan atau ada kekeliruan sudut pandang. Kan repot untuk menjelaskan sesuatu yang bukan pada bidangnya, padahal ada orang yang sudah atau negara sudah rekrut untuk keahlian-keahlian tertentu, latar belakang pendidikan khusus tertentu,” ungkapnya Azmi.

Azmi menambahkan, ibarat pisau, ketajaman pengetahuan atas keahlian tertentu dikemukankannya akan membuat penegak hukum lebih detail dalam menangani perkara.

“Mereka tidak lelah lagi kan untuk ngasih tahu persepsi yang segala macam. Nah jadi diberikan yang hal tadi (pengetahuan sesuai kehlian), tentu akan berkaitan tentang kualitas penegakan hukum. Dan ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat bahwa ini adalah mekanisme yang adil,” pesan Azmi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum menurutnya akan terpengaruh bila seluruh penyidik harus di bawah koordinasi Polri. Sementara penyidik lain telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

“Kesetaraan kan artinya ada keseimbangan dan tidak ada yang mendominasi karena sudah ada pada fungsi dan kedudukannya masing-masing dan ada undang-undangnya masing-masing,” tutup Azmi. (wib)

Tags: Lembaga Survei IndonesialsiMasyarakatPenyelidikanpublikSurvei LSI

Berita Terkait.

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:43
490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1681 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1522 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.