• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Masyarakat Tak Punya Akses Terhadap Penyelidikan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:24
in Nasional
lsi

Lembaga Survei Indonesia (LSI) rilis hasil survei terkait Rancangan KUHAP, Kamis (26/6/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada rentang waktu 20 Mei hingga 12 Juni 2025 menyebutkan 77,2% responden menyatakan penyidik perkara kriminal kerap tidak memberikan akses informasi terhadap hasil penyelidikannya kepada orang tersangkut masalah hukum.

Peneliti LSI, Yoes C Kenawas menyampaikan mayoritas responden yaitu 88.1% setuju RUU KUHAP memasukkan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia dalam bentuk digital.

BacaJuga:

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

“Dengan tersedianya informasi digital tersebut, masyarakat dapat memantau atau mengakses perkembangan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Yoes, Kamis (26/6/2025).

Dikatakan, terkait penegakan hukum, masyarakat tergambar masih memiliki kekhawatiran adanya biaya tambahan saat berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu dibuktikan dengan 68,3 persen responden menyatakan tidak setuju bahwa mereka tak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan. Hanya 29,7 persen yang menyatakan setuju tak ada kekhawatiran adanya “pungli” di luar biaya yang telah ditentukan.

Berbeda dengan hasil survei sebelumnya, lanjut Yoes, hampir seluruh responden mengaku telah mengetahui perihal RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Hanya 1 persen respon yang menjawab tak mengetahui. Meski memiliki pengetahuan atas pembahasan RUU KUHAP, namun responden menilai hal itu bukan karena sosialisasi pemerintah dan DPR.

“Sebanyak 70.3% responden justru menilai pemerintah dan DPR belum cukup melakukan sosialisasi perubahan KUHAP,” tegas dia.

Dalam survei ini, setidaknya 99% responden menyetujui bahwa penyidik punya kewajiban
memberitahukan kepada orang yang ditangkap tentang hak haknya dan bagaimana mengakses hak-hak tersebut.

Dalam hal ini, keberadaan wadah/mekanisme untuk menyampaikan keberatan bagi orang yang dipanggil atau didatangi aparat penegak hukum tanpa status tersangka, saksi, atau korban turut jadi sorotan dalam survei ini. Hasilnya, 78.2% menilai perlu ada wadah atau saluran keberatan tersebut.

Peneliti LSI ini menyampaikan sebanyak 69.3% responden menyatakan perlu adanya pengaturan dalam KUHAP mengenai batas maksimal waktu penyelidikan.

“Dari responden itu, lebih dari separuhnya (55.7%) merasa bahwa maksimal kurang dari 3 bulan waktu penyelidikan sebuah dugaan kasus tindak pidana dilakukan,” ungkapnya.

Yoes juga menjelaskan mayoritas masyarakat sipil dan praktisi hukum mendesak adanya kesetaraan penyidik harus jadi bagian penting dalam RUU KUHAP.

“70,3 persen responden menyatakan kesetaraan penyidik perlu masuk RUU KUHAP.
Sebanyak 26,8 persen responden menyatakan kesesuaian kompetensi sebagai alasan terbesar dari pentingnya kesetaraan penyidik, agar ada check and balances dan terciptanya sistem peradilan yang ideal,” jelas Yoes.

Sementara itu, Dosen FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menambahkan bila penyidikan dijadikan kewenangan tunggal Polri, potensi terjadinya hambatan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor-sektor terntu akan sangat besar.

“Memang tadi orang ditempatkan tidak secara profesional pasti ada dong hambatan-hambatan atau ada kekeliruan sudut pandang. Kan repot untuk menjelaskan sesuatu yang bukan pada bidangnya, padahal ada orang yang sudah atau negara sudah rekrut untuk keahlian-keahlian tertentu, latar belakang pendidikan khusus tertentu,” ungkapnya Azmi.

Azmi menambahkan, ibarat pisau, ketajaman pengetahuan atas keahlian tertentu dikemukankannya akan membuat penegak hukum lebih detail dalam menangani perkara.

“Mereka tidak lelah lagi kan untuk ngasih tahu persepsi yang segala macam. Nah jadi diberikan yang hal tadi (pengetahuan sesuai kehlian), tentu akan berkaitan tentang kualitas penegakan hukum. Dan ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat bahwa ini adalah mekanisme yang adil,” pesan Azmi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum menurutnya akan terpengaruh bila seluruh penyidik harus di bawah koordinasi Polri. Sementara penyidik lain telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

“Kesetaraan kan artinya ada keseimbangan dan tidak ada yang mendominasi karena sudah ada pada fungsi dan kedudukannya masing-masing dan ada undang-undangnya masing-masing,” tutup Azmi. (wib)

Tags: Lembaga Survei IndonesialsiMasyarakatPenyelidikanpublikSurvei LSI

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Owrite Goes to Campus Hadir di UI, Dorong Mahasiswa Berani Suarakan Isu Ekonomi dan Kreativitas
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat

Kamis, 24 September 2026 - 17:45
Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat
Nasional

Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan, DPR Nilai UU P2SK Masih Relevan

Kamis, 24 September 2026 - 17:35

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.