• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Banding Jadi Opsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28
in Nasional
Sutikno

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengkaji vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Kajian dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

“Langkah JPU sedang dikaji. Apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis, itu masih kami pertimbangkan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam wawancara khusus dengan INDOPOSCO.ID, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menambahkan, sikap dari pihak terdakwa juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah ke depan.

Namun demikian, Sutikno menyebut vonis 14 tahun tersebut telah mendekati dua pertiga dari tuntutan maksimal JPU.

“Kami menghargai putusan majelis hakim yang mengakomodasi sebagian besar tuntutan JPU,” katanya.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset milik Hendry Lie, termasuk aset-aset korporasi yang terafiliasi.

“Semua aset akan kami sita guna menutupi kerugian negara. Proses penyidikan terhadap aset tersebut sudah berjalan,” tegasnya.

Sutikno juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawal kasus ini sejak awal.

“Kejaksaan tetap bekerja dengan menjunjung tinggi pedoman, integritas, dan profesionalisme,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Komisaris PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie.

Vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

“JPU telah berhasil meyakinkan majelis hakim, meskipun vonis pidana badan terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2025).

Meski demikian, Komjak tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap dan membuktikan keterlibatan Hendry Lie dalam skandal komoditas strategis tersebut.

“Kita apresiasi JPU yang telah berhasil membuktikan dakwaan terhadap Hendry Lie,” ujar Nurokhman.

Komjak menyatakan akan terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atas putusan tersebut.

“JPU tentu akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah terdakwa menerima atau memilih banding atas putusan tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menangani laporan masyarakat terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penelusuran oleh tim investigasi.

“Laporan terkait putusan atas terdakwa Hendry Lie sedang dalam penanganan. Dari lima nama hakim yang dilaporkan, empat di antaranya telah kami mintai keterangan,” ujar Mukti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2026).

Sementara itu, satu pelapor lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami masih menunggu jawaban resmi klarifikasinya,” ujarnya.

KY menyatakan akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pengawasan terhadap etika hakim berjalan transparan dan akuntabel. (fer)

Tags: Hendry LieKejagungkorupsiTata Niaga Timah

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Nasional

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Nasional

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Ekonomi Syariah Dinilai Masih ‘Main di Lapangan Ping-pong’, PKS Siapkan Terobosan
Nasional

Ekonomi Syariah Dinilai Masih ‘Main di Lapangan Ping-pong’, PKS Siapkan Terobosan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.