• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun, KPK Ajukan Banding

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 16 Juni 2025 - 22:42
in Nasional
budi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan, banding terhadap vonis eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu langkah hukum tersebut dilakukan karena berdasarkan analiais jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan pihak lembaga antirasuah itu.

BacaJuga:

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Sehingga atas perbedaan Analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui Budi mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus tersebut.

“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Sedangkan untuk terdakwa pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik, KPK tidak melayangkan banding.

“Untuk terdakwa Ahmad Taufik, JPU KPK tidak mengajukan banding,” ucap Budi Prasetyo.

Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa Ahmad Taufiq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Hal yang sama juga akan diajukan oleh JPU KPK yaitu, akan menyusun kontra memori banding jika Terdakwa Satrio wibowo memutuskan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” imbuh Budi Prasetyo.

Tiga terdakwa itu dijatuhkan vonis berbeda-beda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi selama 3 tahun pidana penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan Satrio Wibowo divonis 11 tahun.

Taufik juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara. Sedangkan Satrio harus membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Juga dihukum membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara. (dan)

Tags: Eks Pejabat KemenkesKPK

Berita Terkait.

ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
bima
Nasional

Tantangan Urbanisasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:11
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.