• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tren Kecelakaan Kerja di Indonesia Meningkat, OPSI Beberkan Penyebabnya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 9 Juni 2025 - 20:00
in Nasional
Pekerja-Industri

Ilustrasi pekerja industri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss mengangkat tiga isu utama yang menjadi perhatian dunia yakni bahaya biologis di tempat kerja, pekerja platform digital, dan formalisasi pekerja informal.

Konferensi yang diselenggarakan Organisasi Buruh Internasional (ILO) ini membahas perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja khususnya tentang penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung keberlangsungan usaha.

BacaJuga:

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah saat ini masih belum bisa memastikan lingkungan kerja menjadi aman. Sehingga berpotensi menurunkan kecelakaan kerja termasuk Penyakit Akibat Kerja (PAK).

“Tren kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Timboel melalui gawai, Senin (9/6/2025).

Ia menyebut, pada 2022 lalu tercatat 298.137 kasus, meningkat menjadi 370.747 kasus pada 2023, dan hingga Oktober 2024, jumlahnya telah mencapai 356.383 kasus.

Menurut Timboel, bahaya biologi di tempat kerja adalah risiko yang berasal dari organisme hidup atau zat yang dihasilkan oleh makhluk hidup, dan dapat menyebabkan penyakit atau gangguan kesehatan kepada pekerja.

“Bahaya biologis ini seperti Bakteri dan Virus, misalnya, pekerja di rumah sakit atau laboratorium bisa terpapar patogen seperti tuberkulosis atau hepatitis,” bebernya.

“Lalu Jamur dan Spora seperti Pekerja di gudang atau industri pertanian bisa menghadapi risiko alergi atau infeksi akibat paparan jamur; Parasit seperti yang ditemukan dalam air yang terkontaminasi atau pada hewan yang ditangani oleh pekerja peternakan; dan produk biologis termasuk toksin alami, seperti racun dari tumbuhan atau hewan,” sambungnya.

Timboel mengungkapkan, bahaya tersebut sering ditemukan di sektor kesehatan, pertanian, laboratorium, dan industri makanan. Perlindungan seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), sanitasi yang baik, serta pelatihan keselamatan sangat penting untuk mengurangi risiko.

“Upaya untuk menekan angka kecelakaan kerja harus terus dilakukan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” tegasnya.

Timboel menambahkan, faktor utama yang berkontribusi terhadap peningkatan kecelakaan kerja adalah rendahnya peran pengawasan dan penegak hukum kepada Perusahaan terkait K3 ini. Masih banyak Perusahaan memaknai K3 dan SMK3 ini sebagai beban biaya.

Sehingga, lanjutnya, perusahaan tidak serius memfasilitasi upaya mencegah K3 seluruh pekerjanya seperti menyediakan APD bagi pekerja. Kondisi ini, menurut dia, diperparah oleh persepsi salah perusahaan yang menyatakan, kalau pun terjadi kecelakaan kerja atau PAK maka ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjamin seluruh biaya perawatan dan berbagai santunan bila pekerja meninggal karena PAK tersebut.

“Persepsi salah ini yang menyebabkan pekerja sebagai subyek yang harus dilindungi menjadi tergerus. Pasal 86 dan Pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 sudah sangat jelas mengatur tentang K3,” ungkap Timboel. (nas)

Tags: ILCkecelakaan kerjaopsipekerjatimboel siregar

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.