• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permenkes KRIS, BPJS Watch: Tidak Boleh Bertentangan dengan UU dan Perpres

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:07
in Nasional
bpjs

Ilustrasi - Kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Peraturan tersebut sebagai delegasi tindak lanjut amanat Pasal 46A ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 yaitu mengenai bentuk kriteria dan penerapan KRIS diatur melalui permenkes.

Mendengarkan statement Menteri Kesehatan (Menkes) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI tampak sekali Menkes ingin memaksakan penerapan KRIS. Satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur.

BacaJuga:

Pink October, Mobil Mamografi Gratis Pertamina Layani 1.166 Perempuan

Dana Operasional Dapur MBG Belum Cair, BGN Beber Penyebabnya

TKA Jangan Jadi Momok, DPR Tekankan Keadilan dan Kesehatan Mental Siswa

Kemenkes juga menginginkan ketersediaan tempat tidur untuk pelayanan rawat inap kelas standar bagi pasien JKN paling sedikit 60 persen, dari seluruh tempat tidur rawat inap non intensif untuk rumah sakit (RS) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan 40 persen dari seluruh tempat tidur rawat inap non intensif untuk RS yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Seharusnya Menkes mematuhi amanat Pasal 96 UU 13/2022 tentang perubahan kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu melibatkan masyarakat,” ujar Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (7/6/2025).

Sampai saat ini, menurutnya, tidak ada pelibatan masyarakat terkait pembuatan Permenkes ini. Padahal mereka terdampak langsung peraturan tersebut.

Sementara masyarakat seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menolak dengan tegas KRIS Satu Ruang Perawatan dan pembatasan akses tempat tidur di RS untuk pasien JKN.

Secara substansi, masih ujar Timboel, mengacu pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 50 dengan jelas memuat pengaturan rawat inap kelas 1, 2 dan 3. Dan seluruh tempat tidur yang ada di kelas 1, 2 dan 3 tersebut diberikan kepada pasien JKN tanpa pembatasan. Artinya tidak ada kuota pembatasan jumlah tempat tidur untuk pasien JKN.

Lalu, lanjut dia, mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 7 ayat (1) dengan sangat jelas diatur Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Pada ayat (2)-nya disebutkan kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8 menyebutkan beberapa peraturan perundangan termasuk salah satunya peraturan menteri,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hierarki hukum Perpres lebih tinggi dari Peraturan Menteri. Oleh karena itu kekuatan hukum Perpres 82/2018 lebih tinggi dari Permenkes yang sedang disusun Menkes. Ini artinya, menurut Timboel, isi Permenkes yang sedang dibuat yang akan menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dan membatasi tempat tidur bagi pasien JKN telah bertentangan dengan Pasal 50 Perpres 82/2018.

“Saya minta agar Menkes membuat Permenkes dengan mematuhi isi Pasal 96 UU 13/2022, Pasal 7 UU 12/2011 serta Pasal 50 Perpres no. 82 tahun 2018,” katanya.

“Tidak boleh proses pembuatan dan isi Permenkes bertentangan dengan isi peraturan perundangan yang lebih tinggi hierarki hukumnya yaitu UU 13/2022, UU 12/2011 serta Perpres 82/2018,” lanjutnya.

Seharusnya, dikatakan dia Menkes memaknai isi Pasal 46A ayat (3) dengan membentuk Permenkes yang tidak menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dan tidak membatasi akses tempat tidur kepada pasien JKN.

“Penerapan KRIS sebaiknya dilakukan dengan bijak memperhatikan semua aspek, agar kualitas layanan meningkat, hak peserta diberikan sesuai dengan iuran yang dibayarkan,” terangnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPermenkes KRISPerpresuu

Berita Terkait.

pertamina
Nasional

Pink October, Mobil Mamografi Gratis Pertamina Layani 1.166 Perempuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:16
mbg
Nasional

Dana Operasional Dapur MBG Belum Cair, BGN Beber Penyebabnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:06
sma
Nasional

TKA Jangan Jadi Momok, DPR Tekankan Keadilan dan Kesehatan Mental Siswa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:14
wamen
Nasional

Wamen P2MI Lepas 271 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:11
asap
Nasional

Asap Karhutla Picu Krisis Kesehatan di Kalteng, Ketua DPR Desak Penguatan Layanan Kesehatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:30
habib
Nasional

Kapolri Pimpin Langsung pemberantasan Narkoba, Komisi III: Pesan Kuat Sikat Habis Sampai Bandarnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:02

OLAHRAGA

amin
Olahraga

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Editor Ali Rachman
Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

INDOPOSCO.ID - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin, mendorong pemerintah memberikan penghargaan, bonus, dan pembinaan berkelanjutan kepada atlet paralimpik...

SelengkapnyaDetails
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36
Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4659 shares
    Share 1864 Tweet 1165
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.