INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menegaskan bahwa dua warga negara India, MA (33) dan RJ (27), telah diamankan karena terbukti menyampaikan keterangan tidak benar terkait status izin tinggalnya di Indonesia.
Keduanya ditangkap saat operasi pengawasan orang asing di kawasan apartemen Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (8/5/2025).
“Penangkapan dilakukan setelah kedua pria tersebut gagal menunjukkan paspor asli dan hanya menunjukkan foto dokumen melalui ponsel,” katanya dalam keterangan diterima pada Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, kedua WN India itu mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas”.
“Petugas melakukan tindakan pro justisia karena domisili mereka tidak sesuai, serta mereka memberikan keterangan fiktif,” ujarnya.
Imam menegaskan, pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 71 dan 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta.
“Kedua warga India itu melanggar tentang Keimigrasian dan ancaman hukumannya pidana,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan, menuturkan kedua WNA itu mulai menyewa apartemen sejak April 2025 dan menunjukkan pola berpindah-pindah tanpa kegiatan pasti.
“Mereka mengklaim datang sebagai investor, tetapi hingga kini tidak terbukti melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa MA dan RJ sebelumnya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024 atas dugaan keterangan palsu.
Paspor mereka sempat diamankan, namun keduanya mangkir dari proses pemeriksaan dan berpindah ke Jakarta pada Desember 2024.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap sistem keimigrasian kita. Keduanya sudah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen di Cianjur, tetapi memilih menghindar. Kami tegaskan, penegakan hukum terhadap WNA yang tidak patuh akan terus dilakukan secara tegas,” pungkasnya. (fer)











