• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Investor Gadungan Asal India Diciduk Petugas Imigrasi Tanjung Priok

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Juni 2025 - 23:03
in Megapolitan
wna

Kedua WN India dihadirkan mengenakan baju tahanan detensi imigrasi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menegaskan bahwa dua warga negara India, MA (33) dan RJ (27), telah diamankan karena terbukti menyampaikan keterangan tidak benar terkait status izin tinggalnya di Indonesia.

Keduanya ditangkap saat operasi pengawasan orang asing di kawasan apartemen Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (8/5/2025).

BacaJuga:

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

“Penangkapan dilakukan setelah kedua pria tersebut gagal menunjukkan paspor asli dan hanya menunjukkan foto dokumen melalui ponsel,” katanya dalam keterangan diterima pada Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, kedua WN India itu mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas”.

“Petugas melakukan tindakan pro justisia karena domisili mereka tidak sesuai, serta mereka memberikan keterangan fiktif,” ujarnya.

Imam menegaskan, pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 71 dan 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta.

“Kedua warga India itu melanggar tentang Keimigrasian dan ancaman hukumannya pidana,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan, menuturkan kedua WNA itu mulai menyewa apartemen sejak April 2025 dan menunjukkan pola berpindah-pindah tanpa kegiatan pasti.

“Mereka mengklaim datang sebagai investor, tetapi hingga kini tidak terbukti melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa MA dan RJ sebelumnya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024 atas dugaan keterangan palsu.

Paspor mereka sempat diamankan, namun keduanya mangkir dari proses pemeriksaan dan berpindah ke Jakarta pada Desember 2024.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap sistem keimigrasian kita. Keduanya sudah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen di Cianjur, tetapi memilih menghindar. Kami tegaskan, penegakan hukum terhadap WNA yang tidak patuh akan terus dilakukan secara tegas,” pungkasnya. (fer)

Tags: IndiaInvestor GadunganPetugas Imigrasi Tanjung Priok

Berita Terkait.

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta
Megapolitan

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:21
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Megapolitan

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:31
chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.