• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Komisi XIII DPR Pertanyakan Perjanjian Ekstradisi

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 4 Juni 2025 - 09:41
in Nasional
Paulus-Tannos

Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengecam belum tertangkapnya buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, hingga kemudian muncul adanya permintaan pengajuan penahanan kepada otoritas Singapura.

Menurut Andreas, adanya pengajuan penangguhan penahanan adalah bentuk perlawanan Tannos terhadap pemerintah Indonesia

“Paulus Tannos punya kesempatan untuk meminta penangguhan penahanan di Singapura. Ini sama saja dengan Paulus Tannos saat ini sedang beperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura,” ujar Andreas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan lemahnya sistem ekstradisi yang justru menunggu buron untuk menyerahkan diri secara sukarela.

“Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu lemahnya daya paksa terhadap buron Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri?” cetusnya.

Andreas pun mempertanyakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Ia menyebut potensi terburuk Tannos dapat kabur ke negara lain.

“Lantas, apa artinya perjanjian ekstradisi? Seandainya pengadilan Singapura nanti akan mengadili dan mengabulkan penundaan penahanan, maka Paulus Tannos akan bebas, juga bisa bebas kabur lagi ke negara lain,” tambahnya.

Kecaman juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang neminta pemerintah Indonesia tidak kalah melawan permohonan dari Tannos.

“Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” kata Mafirion kepada wartawan.

Mafirion mengatakan penyelesaian kasus Paulus Tannos telah menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Dia mengaku miris jika buron korupsi justru bebas bermanuver di negara lain.

Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” tambahnya.

“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” katanya.

Legislator PKB ini juga mendorong Kementerian Hukum berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dia berharap paspor Paulus Tannos dapat dibekukan dan seluruh akses keimigrasian dicabut guna menghindari pelarian.

“Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” tegasnya. (dil)

Tags: e-KTPKasus Korupsipaulus tannosPenangguhan Penahanan
Previous Post

Tata Kelola Haji Indonesia Tuai Masalah, Begini Respons Timwas

Next Post

Polda Lampung Kerahkan 325 Personel Kawal Internasional WSL Krui Pro 2025

Related Posts

whooshhh
Nasional

Prabowo Diminta Percepat Restrukturisasi Utang Whoosh, Setop Jebakan Sunk Cost Fallacy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57
kkpp
Nasional

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong Papua

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:14
kkp
Nasional

KKP Gelar Aksi Laut Sehat Bebas Sampah di Pulau Terluar Kepri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:02
kurnia
Nasional

Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU Usai Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48
gea
Nasional

BPKP Komitmen Perkuat Pengawasan Digital di Sektor Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:48
migas
Nasional

PT Sinar Prapanca: Mitra Strategis Keamanan untuk Industri Migas dan Energi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:46
Next Post
Yuyun

Polda Lampung Kerahkan 325 Personel Kawal Internasional WSL Krui Pro 2025

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.