• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 2 Juni 2025 - 20:54
in Nasional
uang

Ilustrasi uang saku magang. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar gembira bagi para mahasiswa yang tengah mempersiapkan diri menjalani magang di instansi pemerintah. Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan uang saku harian bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4 sebesar Rp57.000 per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.

BacaJuga:

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Langkah ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

“Jadi kita berinisiatif membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga (K/L) ada uang saku. Sebenarnya ini tujuan kita untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan SDM di masa depan,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing “Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026” di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).

“Ini kalau di swasta, (uang saku magang) sudah diberikan ya. Jadi kita coba di pemerintahan, di kementerian/lembaga ini,” sambungnya.

Menurut Lisbon, uang saku ini dirancang sebagai bantuan harian untuk meringankan biaya makan dan transportasi mahasiswa selama magang. Nilainya disesuaikan dengan estimasi kebutuhan rata-rata harian mahasiswa yang menjalankan praktik kerja lapangan di instansi pemerintah.

Namun, ia menekankan bahwa meskipun telah ditetapkan, pencairan uang saku tersebut tidak bersifat wajib. Realisasinya bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing kementerian/lembaga.

“Kalau pertanyaannya wajib atau tidak, tentunya semua tergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi kita punya list belanja yang prioritas. Mulai dari belanja pegawai sampai dengan, mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau di luar itu masih memadai, harusnya K/L juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, atau paling tidak membantu transportasinya,” tambahnya.

Perlu dicatat, uang saku ini hanya berlaku untuk magang yang bersifat wajib dari perguruan tinggi dan dilakukan di unit kerja kementerian/lembaga pemerintah. Magang mandiri atau di luar tugas kampus tidak termasuk dalam skema ini.

Selain itu, berdasarkan PMK 32/2025, uang saku hanya dapat diberikan maksimal selama tiga bulan dan tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan serupa dari program lain. Artinya, jika mahasiswa sudah menerima uang saku dari sumber lain (misalnya beasiswa kampus atau program khusus), maka uang saku magang dari pemerintah bisa tidak diberikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Kemenkeu dalam menyelaraskan belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dalam dokumen PMK tersebut, Kemenkeu juga menghapus beberapa satuan biaya lama, seperti biaya komunikasi yang dulu berlaku saat pandemi COVID-19, serta uang rapat untuk kegiatan full day dan half day tanpa menginap.

“Kita arahkan anggaran supaya lebih efisien dan modern. Rapat-rapat sebaiknya dilakukan secara online, kecuali memang perlu koordinasi langsung dengan banyak pihak,” tambah Lisbon.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pengalaman magang di instansi negara tak hanya menjadi pembelajaran teknis, tapi juga terasa lebih manusiawi bagi para mahasiswa. Setidaknya, mereka tak lagi harus merogoh kocek sendiri setiap hari saat menjalankan tugas dari kampus. (her)

Tags: Instansi PemerintahMahasiswa Maganguang saku

Berita Terkait.

bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.