• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 2 Juni 2025 - 20:54
in Nasional
uang

Ilustrasi uang saku magang. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar gembira bagi para mahasiswa yang tengah mempersiapkan diri menjalani magang di instansi pemerintah. Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan uang saku harian bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4 sebesar Rp57.000 per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Langkah ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

“Jadi kita berinisiatif membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga (K/L) ada uang saku. Sebenarnya ini tujuan kita untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan SDM di masa depan,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing “Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026” di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).

“Ini kalau di swasta, (uang saku magang) sudah diberikan ya. Jadi kita coba di pemerintahan, di kementerian/lembaga ini,” sambungnya.

Menurut Lisbon, uang saku ini dirancang sebagai bantuan harian untuk meringankan biaya makan dan transportasi mahasiswa selama magang. Nilainya disesuaikan dengan estimasi kebutuhan rata-rata harian mahasiswa yang menjalankan praktik kerja lapangan di instansi pemerintah.

Namun, ia menekankan bahwa meskipun telah ditetapkan, pencairan uang saku tersebut tidak bersifat wajib. Realisasinya bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing kementerian/lembaga.

“Kalau pertanyaannya wajib atau tidak, tentunya semua tergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi kita punya list belanja yang prioritas. Mulai dari belanja pegawai sampai dengan, mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau di luar itu masih memadai, harusnya K/L juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, atau paling tidak membantu transportasinya,” tambahnya.

Perlu dicatat, uang saku ini hanya berlaku untuk magang yang bersifat wajib dari perguruan tinggi dan dilakukan di unit kerja kementerian/lembaga pemerintah. Magang mandiri atau di luar tugas kampus tidak termasuk dalam skema ini.

Selain itu, berdasarkan PMK 32/2025, uang saku hanya dapat diberikan maksimal selama tiga bulan dan tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan serupa dari program lain. Artinya, jika mahasiswa sudah menerima uang saku dari sumber lain (misalnya beasiswa kampus atau program khusus), maka uang saku magang dari pemerintah bisa tidak diberikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Kemenkeu dalam menyelaraskan belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dalam dokumen PMK tersebut, Kemenkeu juga menghapus beberapa satuan biaya lama, seperti biaya komunikasi yang dulu berlaku saat pandemi COVID-19, serta uang rapat untuk kegiatan full day dan half day tanpa menginap.

“Kita arahkan anggaran supaya lebih efisien dan modern. Rapat-rapat sebaiknya dilakukan secara online, kecuali memang perlu koordinasi langsung dengan banyak pihak,” tambah Lisbon.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pengalaman magang di instansi negara tak hanya menjadi pembelajaran teknis, tapi juga terasa lebih manusiawi bagi para mahasiswa. Setidaknya, mereka tak lagi harus merogoh kocek sendiri setiap hari saat menjalankan tugas dari kampus. (her)

Tags: Instansi PemerintahMahasiswa Maganguang saku

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.