• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Kudus Kawal Kasus Pita Cukai Palsu hingga Putusan Pengadilan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Mei 2025 - 11:10
in Nasional
bc
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memeroleh keputusan tetap pada Rabu (07/05).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025. “Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujarnya.

BacaJuga:

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong. Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.

Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dengan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” ujar Lenni Ika.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. “Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” tutup Lenni Ika. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusPita Cukai Palsu

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.