• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Praktik Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Berpotensi Terjadi Konflik

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51
in Nasional
gayus

Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun. Foto: Nasuha/INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktik jual beli dengan hak membeli kembali, yang kerap dijadikan alternatif pembiayaan oleh perusahaan properti di Indonesia. Walaupun telah menjadi praktik umum di masyarakat, keabsahan jual beli dengan hak membeli kembali masih menuai banyak perdebatan hukum.

“Menjual barang dengan hak membeli kembali itu seolah tidak ada kepastian hukum. Jadi harus ada pembaharuan,” ungkap Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun di sela-sela ujian terbuka promosi doktor di kampus Unkris, Kota Bekasi, Rabu (21/5/2025).

Menurut Prof Gayus, secara kepastian hukum praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat sulit dipahami. Dengan penelitian mendalam, nantinya riset tersebut bisa menjadi rekomendasi pandangan hukum bagi DPR RI dan pemerintah.

“Undang-Undang (UU) Perdata yang mengatur ini sudah lama, dari zaman Belanda. Jadi harus ada pembaharuan lagi,” katanya.

“Dalam UU proses anggunan bisa menjual sendiri, ini perlu diperhatikan. Sebab ini ketidakpastian, kalau harus dijual sama-sama atau melalui balai lelang,” imbuhnya.

Lebih jauh Prof Gayus mengungkapkan, pada praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat rentan terjadinya konflik. Maka, menurut dia, perlu dilakukan terobosan, agar ada kepastian hukum di dalamnya.

“Ini agar tidak terjadi konflik, sebelumnya pemahaman ini sudah ada tapi masih abu-abu. Kan jual beli dengan hak membeli kembali kan aneh, bisa saja ini untuk menghindari pajak,” terangnya.

“Terobosan ini sangat bagus dan bertanggungjawab, sehingga ada kepastian hukum. Jadi kalau jual ya jual, tidak ada beli lagi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, promovendus atau calon doktor Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Bahori Ahoen mengatakan, secara hukum positif jual beli dengan hak membeli kembali sudah diatur di sana. Salah satunya diberlakukan pada obligasi (surat berharga).

“Peraturan ini sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diberlakukan pada obligasi,” ujar Bahori.

Dalam hukum Islam pun, menurutnya, aturan tersebut sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang surat berharga syari’ah. “Kalau praktik ini tentang Tanah ada kontradiksi UU Pokok Agraria dengan UU Perdata,” katanya.

Ia berharap, penelitian terkait praktik jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah ini bisa menjadi regulasi yang baku di pemerintah nantinya. Sehingga bisa membantu memecahkan polemik yang terjadi di masyarakat.

“Kasus yang muncul di masyarakat itu sudah banyak, seperti di Sumatera Barat, Padang bahkan di Jawa,” bebernya.

“Jadi harus seimbang, jangan ada pihak yang dirugikan. Seperti lahan dibeli juga tidak, direhab juga tidak tetapi lahan ditempati. Hal ini kemudian terjadi sengketa dan masuk ke jalur hukum,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unkris, Ali Johardi mengatakan, riset dan kajian dari Fakultas Hukum Unkris memiliki terobosan kontemporer dan progresif. Sehingga kajian ilmu hukum tersebut telah berkontribusi nyata pada bidang keilmuan.

“Kontribusi di bidang hukum, peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah (Pemda) bisa dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat, misalkan di bidang lingkungan hidup dan sampah,” ujar Ali. (nas)

Tags: Hak MembelikonflikPraktik Jual Beli
Previous Post

Penyebar Konten Pornografi Diciduk Usai Teridentifikasi Lewat Sistem Keimigrasian

Next Post

Diduga Terafiliasi dengan Israel, PKS Minta Kaji Ulang Danantara Jajaki BlackRock

Related Posts

kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
Next Post
kholid

Diduga Terafiliasi dengan Israel, PKS Minta Kaji Ulang Danantara Jajaki BlackRock

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.