• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Praktik Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Berpotensi Terjadi Konflik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51
in Nasional
gayus

Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun. Foto: Nasuha/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktik jual beli dengan hak membeli kembali, yang kerap dijadikan alternatif pembiayaan oleh perusahaan properti di Indonesia. Walaupun telah menjadi praktik umum di masyarakat, keabsahan jual beli dengan hak membeli kembali masih menuai banyak perdebatan hukum.

“Menjual barang dengan hak membeli kembali itu seolah tidak ada kepastian hukum. Jadi harus ada pembaharuan,” ungkap Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun di sela-sela ujian terbuka promosi doktor di kampus Unkris, Kota Bekasi, Rabu (21/5/2025).

BacaJuga:

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Menurut Prof Gayus, secara kepastian hukum praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat sulit dipahami. Dengan penelitian mendalam, nantinya riset tersebut bisa menjadi rekomendasi pandangan hukum bagi DPR RI dan pemerintah.

“Undang-Undang (UU) Perdata yang mengatur ini sudah lama, dari zaman Belanda. Jadi harus ada pembaharuan lagi,” katanya.

“Dalam UU proses anggunan bisa menjual sendiri, ini perlu diperhatikan. Sebab ini ketidakpastian, kalau harus dijual sama-sama atau melalui balai lelang,” imbuhnya.

Lebih jauh Prof Gayus mengungkapkan, pada praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat rentan terjadinya konflik. Maka, menurut dia, perlu dilakukan terobosan, agar ada kepastian hukum di dalamnya.

“Ini agar tidak terjadi konflik, sebelumnya pemahaman ini sudah ada tapi masih abu-abu. Kan jual beli dengan hak membeli kembali kan aneh, bisa saja ini untuk menghindari pajak,” terangnya.

“Terobosan ini sangat bagus dan bertanggungjawab, sehingga ada kepastian hukum. Jadi kalau jual ya jual, tidak ada beli lagi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, promovendus atau calon doktor Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Bahori Ahoen mengatakan, secara hukum positif jual beli dengan hak membeli kembali sudah diatur di sana. Salah satunya diberlakukan pada obligasi (surat berharga).

“Peraturan ini sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diberlakukan pada obligasi,” ujar Bahori.

Dalam hukum Islam pun, menurutnya, aturan tersebut sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang surat berharga syari’ah. “Kalau praktik ini tentang Tanah ada kontradiksi UU Pokok Agraria dengan UU Perdata,” katanya.

Ia berharap, penelitian terkait praktik jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah ini bisa menjadi regulasi yang baku di pemerintah nantinya. Sehingga bisa membantu memecahkan polemik yang terjadi di masyarakat.

“Kasus yang muncul di masyarakat itu sudah banyak, seperti di Sumatera Barat, Padang bahkan di Jawa,” bebernya.

“Jadi harus seimbang, jangan ada pihak yang dirugikan. Seperti lahan dibeli juga tidak, direhab juga tidak tetapi lahan ditempati. Hal ini kemudian terjadi sengketa dan masuk ke jalur hukum,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unkris, Ali Johardi mengatakan, riset dan kajian dari Fakultas Hukum Unkris memiliki terobosan kontemporer dan progresif. Sehingga kajian ilmu hukum tersebut telah berkontribusi nyata pada bidang keilmuan.

“Kontribusi di bidang hukum, peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah (Pemda) bisa dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat, misalkan di bidang lingkungan hidup dan sampah,” ujar Ali. (nas)

Tags: Hak MembelikonflikPraktik Jual Beli

Berita Terkait.

bagus
Nasional

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 23:23
hi
Nasional

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 22:12
ka
Nasional

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Jumat, 11 September 2026 - 21:29
oso
Nasional

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 21:11
basarnas
Nasional

Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kantor SAR Jakarta Kerahkan KN Antasena

Jumat, 11 September 2026 - 21:01
ribka
Nasional

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.