• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Praktik Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Berpotensi Terjadi Konflik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51
in Nasional
gayus

Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun. Foto: Nasuha/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktik jual beli dengan hak membeli kembali, yang kerap dijadikan alternatif pembiayaan oleh perusahaan properti di Indonesia. Walaupun telah menjadi praktik umum di masyarakat, keabsahan jual beli dengan hak membeli kembali masih menuai banyak perdebatan hukum.

“Menjual barang dengan hak membeli kembali itu seolah tidak ada kepastian hukum. Jadi harus ada pembaharuan,” ungkap Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun di sela-sela ujian terbuka promosi doktor di kampus Unkris, Kota Bekasi, Rabu (21/5/2025).

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Menurut Prof Gayus, secara kepastian hukum praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat sulit dipahami. Dengan penelitian mendalam, nantinya riset tersebut bisa menjadi rekomendasi pandangan hukum bagi DPR RI dan pemerintah.

“Undang-Undang (UU) Perdata yang mengatur ini sudah lama, dari zaman Belanda. Jadi harus ada pembaharuan lagi,” katanya.

“Dalam UU proses anggunan bisa menjual sendiri, ini perlu diperhatikan. Sebab ini ketidakpastian, kalau harus dijual sama-sama atau melalui balai lelang,” imbuhnya.

Lebih jauh Prof Gayus mengungkapkan, pada praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat rentan terjadinya konflik. Maka, menurut dia, perlu dilakukan terobosan, agar ada kepastian hukum di dalamnya.

“Ini agar tidak terjadi konflik, sebelumnya pemahaman ini sudah ada tapi masih abu-abu. Kan jual beli dengan hak membeli kembali kan aneh, bisa saja ini untuk menghindari pajak,” terangnya.

“Terobosan ini sangat bagus dan bertanggungjawab, sehingga ada kepastian hukum. Jadi kalau jual ya jual, tidak ada beli lagi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, promovendus atau calon doktor Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Bahori Ahoen mengatakan, secara hukum positif jual beli dengan hak membeli kembali sudah diatur di sana. Salah satunya diberlakukan pada obligasi (surat berharga).

“Peraturan ini sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diberlakukan pada obligasi,” ujar Bahori.

Dalam hukum Islam pun, menurutnya, aturan tersebut sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang surat berharga syari’ah. “Kalau praktik ini tentang Tanah ada kontradiksi UU Pokok Agraria dengan UU Perdata,” katanya.

Ia berharap, penelitian terkait praktik jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah ini bisa menjadi regulasi yang baku di pemerintah nantinya. Sehingga bisa membantu memecahkan polemik yang terjadi di masyarakat.

“Kasus yang muncul di masyarakat itu sudah banyak, seperti di Sumatera Barat, Padang bahkan di Jawa,” bebernya.

“Jadi harus seimbang, jangan ada pihak yang dirugikan. Seperti lahan dibeli juga tidak, direhab juga tidak tetapi lahan ditempati. Hal ini kemudian terjadi sengketa dan masuk ke jalur hukum,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unkris, Ali Johardi mengatakan, riset dan kajian dari Fakultas Hukum Unkris memiliki terobosan kontemporer dan progresif. Sehingga kajian ilmu hukum tersebut telah berkontribusi nyata pada bidang keilmuan.

“Kontribusi di bidang hukum, peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah (Pemda) bisa dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat, misalkan di bidang lingkungan hidup dan sampah,” ujar Ali. (nas)

Tags: Hak MembelikonflikPraktik Jual Beli

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.