• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Mei 2025 - 03:30
in Nusantara
tasik

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang karena diduga menambang emas secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana, kita amankan terkait dengan tindak pidana penambangan ilegal emas, TKP-nya itu berada di Kecamatan Karangjaya,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi saat jumpa pers di Tasikmalaya, seperti dilansir Antara, Kamis (15/5/2025).

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Ia menuturkan jajarannya berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di Blok Cilutung, dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yakni inisial SH (50) dan JP (49) warga Tasikmalaya.

“Modusnya dua tersangka ini melakukan penambangan ilegal milik Perhutani,” katanya.

Selain mengamankan dua tersangka, kata dia, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota juga sudah menyita peralatan tambang yang selama ini mereka gunakan seperti cangkul, palu, kompresor, bahan kimia, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan emas secara ilegal.

“Kita amankan peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan penambangan ilegal,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Di mana perbuatan tersangka ini ancaman pidananya paling lama lima tahun, dan denda Rp100 miliar,” katanya.

Kapolres menegaskan, jajarannya sudah diperintahkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap seluruh praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, dan melanggar hukum, tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” kata Kapolres. (dam)

Tags: Penambang Emas IlegalpolisiTasikmalaya

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5257 shares
    Share 2103 Tweet 1314
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1528 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.