• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek User Terminal Kemenhan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Mei 2025 - 09:09
in Headline
kemenhan

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci (depan kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (depan kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.

Adapun tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.

BacaJuga:

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam, menyebut bahwa tersangka LNR selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.

Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.

Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan, perusahaan tersebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH.

Setelah adanya kerja sama tersebut, lanjut Andi, Navayo mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja atau Certificate of Performance (CoP) atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.

“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” kata Andi.

Karena adanya CoP tersebut, pihak Navayo pun melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran). Akan tetapi, tidak tersedia anggaran pada Kemhan hingga tahun 2019.

Dari pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo, didapatkan dua fakta.

Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo, diperoleh hasil bahwa 550 unit ponsel bukan merupakan ponsel satelit dan tidak terdapat secure chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Kedua, hasil pendalaman ahli satelit terhadap master program yang dibuat Navayo, yaitu 12 buku Milestone 3 Submission, menyatakan bahwa Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, Kemhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS,” kata Andi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. (bro)

Tags: KemenhanKorupsi Proyek User Terminal KemenhanUser Terminal Kemenhan

Berita Terkait.

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22
mount
Headline

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Senin, 7 September 2026 - 16:57
banten
Headline

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 7 September 2026 - 16:47

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.