• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangkapan Kapal Nelayan Asal Jateng, Begini Penjelasan Polda Kalsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 26 April 2025 - 17:09
in Nasional
Tersangka yang menggunakan alat tangkap cantrang. Foto: Antara

Tersangka yang menggunakan alat tangkap cantrang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menjelaskan penangkapan kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang asal Jawa Tengah (Jateng) di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

“Kapal KMN Mina Pangestu yang kami amankan pada Selasa (22/4/2025) didapati menggunakan jaring ikan jenis cantrang, ada 2,4 ton ikan hasil tangkapan di dalamnya,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, dikutip Antara, Sabtu (26/4/2025).

BacaJuga:

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) digiring ke Mako Ditpolairud di Banjarmasin dan satu nakhoda berinisial WJ asal Rembang, Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud menjerat tersangka dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Andi Adnan menjelaskan penindakan terhadap tindak pidana perikanan atau destructive fishing itu berawal dari keluhan nelayan lokal yang resah akibat adanya aktivitas nelayan dari luar wilayah Kalsel di perairan Kotabaru menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan dan tidak ramah lingkungan.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto bersama personel KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri menindaklanjuti informasi masyarakat itu dengan langsung melakukan penangkapan.

“Saat operasi penindakan, ada empat kapal nelayan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun tiga kapal melarikan diri hanya KMN Mina Pangestu berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Dalam pengawasan dan patroli di perairan selatan pulau Kalimantan itu, Ditpolairud Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Andi Adnan menegaskan penindakan terhadap kapal dengan alat tangkap yang dilarang, terus digencarkan untuk mencegah dan menyelamatkan sumber daya kelautan dari kerusakan. (dam)

Tags: Penangkapan Kapal NelayanPolda Kalsel

Berita Terkait.

erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03
FieldGIG
Nasional

Kolaborasi Tak Biasa, FieldGIG x Hangtuah Jakarta Bawa Teknologi ke Garda Depan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 12:22
Srikandi
Nasional

Srikandi PLN EPI Ajak Lawan Kekerasan, Speak Up Jadi Kunci Perubahan

Jumat, 24 April 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.