• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangkapan Kapal Nelayan Asal Jateng, Begini Penjelasan Polda Kalsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 26 April 2025 - 17:09
in Nasional
Tersangka yang menggunakan alat tangkap cantrang. Foto: Antara

Tersangka yang menggunakan alat tangkap cantrang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menjelaskan penangkapan kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang asal Jawa Tengah (Jateng) di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

“Kapal KMN Mina Pangestu yang kami amankan pada Selasa (22/4/2025) didapati menggunakan jaring ikan jenis cantrang, ada 2,4 ton ikan hasil tangkapan di dalamnya,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, dikutip Antara, Sabtu (26/4/2025).

BacaJuga:

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

Kementerian Pariwisata Perkuat Ekosistem Pendukung Pariwisata dalam Program Kerja 2026

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan dan Pembudidaya Kepiting

Sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) digiring ke Mako Ditpolairud di Banjarmasin dan satu nakhoda berinisial WJ asal Rembang, Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud menjerat tersangka dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Andi Adnan menjelaskan penindakan terhadap tindak pidana perikanan atau destructive fishing itu berawal dari keluhan nelayan lokal yang resah akibat adanya aktivitas nelayan dari luar wilayah Kalsel di perairan Kotabaru menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan dan tidak ramah lingkungan.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto bersama personel KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri menindaklanjuti informasi masyarakat itu dengan langsung melakukan penangkapan.

“Saat operasi penindakan, ada empat kapal nelayan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun tiga kapal melarikan diri hanya KMN Mina Pangestu berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Dalam pengawasan dan patroli di perairan selatan pulau Kalimantan itu, Ditpolairud Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Andi Adnan menegaskan penindakan terhadap kapal dengan alat tangkap yang dilarang, terus digencarkan untuk mencegah dan menyelamatkan sumber daya kelautan dari kerusakan. (dam)

Tags: Penangkapan Kapal NelayanPolda Kalsel
Berita Sebelumnya

Terima Aduan Warga Karena Sering Kecelakaan, Kenneth DPRD DKI Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol

Berita Berikutnya

Menbud Minta Pemda di NTT Beri Ruang Generasi Muda Kembangkan Kreativitas Budaya

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.17.10
Nasional

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

Selasa, 18 November 2025 - 18:10
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025)/istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Perkuat Ekosistem Pendukung Pariwisata dalam Program Kerja 2026

Selasa, 18 November 2025 - 17:48
WhatsApp Image 2025-11-18 at 17.06.17
Nasional

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan dan Pembudidaya Kepiting

Selasa, 18 November 2025 - 17:33
1000063354
Nasional

Densus 88 Tangkap Lima Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Terorisme

Selasa, 18 November 2025 - 17:18
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.54.58
Nasional

Kolaborasi Internasional, Imigrasi Indonesia Bekuk Buronan Kelas Kakap

Selasa, 18 November 2025 - 17:11
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.36.33
Nasional

Wamen Ekraf dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekraf Bicara soal Kolaborasi Digital Berdampak

Selasa, 18 November 2025 - 16:31
Berita Berikutnya
Menbud Minta Pemda di NTT Beri Ruang Generasi Muda Kembangkan Kreativitas Budaya

Menbud Minta Pemda di NTT Beri Ruang Generasi Muda Kembangkan Kreativitas Budaya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.