• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU KUHAP Disebut Tak Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 April 2025 - 13:16
in Headline
Adu-Gagasan

Diskusi bertajuk "Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran munculnya lembaga super body dan tumpang tindihnya kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas nampaknya tak akan terjadi.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, lembaga penegak hukum sudah seharusnya bersinergi. Misalnya dalam penanganan suatu perkara.

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

“Penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan,” kata Aryanto dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances di Tahap Pra-Adjudikasi”, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, sinergitas seperti itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. “Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral,” ucap Aryanto.

Senanda, Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung menyebut penyidik dan penuntut umum harusnya bekerjasama karena tidak ada aparat penegak hukum melakukan tugasnya hanya berakhir pada tahap penyidikan. “Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus,” tutur Erni.

Menurut Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Febby Mutiara Nelson, kesepahaman dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak asas dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi sorotan.

“Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS,” jelas Febby

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas di DPR, dengan target pembahasan rampung pada akhir tahun 2025. Pembahasan itu dilakukan memastikan sistem peradilan pidana lebih baik dan adil bagi semua pihak. (dan)

Tags: KejaksaankepolisianRUU KUHAP

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.