• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU KUHAP Disebut Tak Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 April 2025 - 13:16
in Headline
Adu-Gagasan

Diskusi bertajuk "Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran munculnya lembaga super body dan tumpang tindihnya kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas nampaknya tak akan terjadi.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, lembaga penegak hukum sudah seharusnya bersinergi. Misalnya dalam penanganan suatu perkara.

BacaJuga:

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

“Penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan,” kata Aryanto dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances di Tahap Pra-Adjudikasi”, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, sinergitas seperti itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. “Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral,” ucap Aryanto.

Senanda, Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung menyebut penyidik dan penuntut umum harusnya bekerjasama karena tidak ada aparat penegak hukum melakukan tugasnya hanya berakhir pada tahap penyidikan. “Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus,” tutur Erni.

Menurut Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Febby Mutiara Nelson, kesepahaman dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak asas dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi sorotan.

“Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS,” jelas Febby

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas di DPR, dengan target pembahasan rampung pada akhir tahun 2025. Pembahasan itu dilakukan memastikan sistem peradilan pidana lebih baik dan adil bagi semua pihak. (dan)

Tags: KejaksaankepolisianRUU KUHAP

Berita Terkait.

Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.