• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pastikan Hak Suara Pemilih Terjamin, Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Parigi Mautong

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 April 2025 - 15:56
in Nusantara
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda saat melakukan kunjungan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Rabu (16/4/2025). Foto: Dilianto /INDOPOSCO.ID

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda saat melakukan kunjungan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Rabu (16/4/2025). Foto: Dilianto /INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Kabupaten Parigi Mautong, Sulawesi Tengah, pada hari ini, Rabu (16/4/2025) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk Memastikan hak suara pemilih, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meninjau langsung pelaksanaan PSU tersebut.

Peninjauan pertama yang dikunjungi di adalah PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

“Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi memang diperintahkan utk melakukan supervisi dan koordinasi seluruh jajaran agar bisa melakukan tugas pengawasan. Dengan maksud untuk memastikan bahwa semua hak pilih warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih bisa melakukan hak pilihnya. Dalam hal ini kami kunjungi pertama kali adalah TPS Lapas Parigi,” ucap Herwyn kepada wartawan.

Di TPS Khusus ini, kata Herwyn, pihaknya ingin mastikan bahwa warga binaan lapas yang telah terdaftar bisa menggunakan hak pilih.

Berdasarkan catatan Bawaslu, terjadi perubahan jumlah l pemilih di Lapas Parigi dari awal yang mengikuti pelaksanaan pada Pilkada Serentak 27 November 2014 dengan jumlah pemilih di PSU kali ini, yakni warga binaan yang sudah bebas dan yang baru ditahan.

“Kemudian, yang warga binaan baru ini yang memang akan kita koordinasikan apakah mereka akan gunakan hak pilih di sini atau di tempat asal mereka,” ucapnya.

“Termasuk juga warga dengan penghuni lapas yang baru juga kita koordinasikan yang benar-benar terdaftar di tempat lain dicarikan solusi bagaimana agar mereka bisa memilih,” ucapnya.

” Yang tentunya kita juga berharap bisq berjalan dengan baik hak pilih terjamin terutama berjalan secara berintegritas dan bermartabat,” sambungnya.

Lebih lanjut, di TPS Khusus Lapas Kelas III Parigi ini, kata Herwyn, jumlah pemilih mencapai 284 orang.

Selain di TPS Khusua 901 Lapas Parigi, Herwyn juga memantau sejumlah TPS lainnya. Dari jumlah total TPS yang melakukan PSU di Kabipaten Parigi berjumlah 818 TPS.

“Dari lima TPS yang kami kunjungi ini bersyukur pelaksanaan pemungutan suara PSU nya berjalan lancar. Semoga hal yang sama juga terjadi di ratusan TPS lainnya,” pungkasnya memambahkan.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi. Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati. KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Suara Paslon Nomor Urut 5 Dibatalkan

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Sehingga PSU kali ini hanya diikuti oleh empat pasangam calon. (dil)

Tags: Bawaslubawaslu riHak Suara PemilihParigi MautongPSU

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.