• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pastikan Hak Suara Pemilih Terjamin, Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Parigi Mautong

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 April 2025 - 15:56
in Nusantara
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda saat melakukan kunjungan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Rabu (16/4/2025). Foto: Dilianto /INDOPOSCO.ID

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda saat melakukan kunjungan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Rabu (16/4/2025). Foto: Dilianto /INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Kabupaten Parigi Mautong, Sulawesi Tengah, pada hari ini, Rabu (16/4/2025) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk Memastikan hak suara pemilih, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meninjau langsung pelaksanaan PSU tersebut.

Peninjauan pertama yang dikunjungi di adalah PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi memang diperintahkan utk melakukan supervisi dan koordinasi seluruh jajaran agar bisa melakukan tugas pengawasan. Dengan maksud untuk memastikan bahwa semua hak pilih warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih bisa melakukan hak pilihnya. Dalam hal ini kami kunjungi pertama kali adalah TPS Lapas Parigi,” ucap Herwyn kepada wartawan.

Di TPS Khusus ini, kata Herwyn, pihaknya ingin mastikan bahwa warga binaan lapas yang telah terdaftar bisa menggunakan hak pilih.

Berdasarkan catatan Bawaslu, terjadi perubahan jumlah l pemilih di Lapas Parigi dari awal yang mengikuti pelaksanaan pada Pilkada Serentak 27 November 2014 dengan jumlah pemilih di PSU kali ini, yakni warga binaan yang sudah bebas dan yang baru ditahan.

“Kemudian, yang warga binaan baru ini yang memang akan kita koordinasikan apakah mereka akan gunakan hak pilih di sini atau di tempat asal mereka,” ucapnya.

“Termasuk juga warga dengan penghuni lapas yang baru juga kita koordinasikan yang benar-benar terdaftar di tempat lain dicarikan solusi bagaimana agar mereka bisa memilih,” ucapnya.

” Yang tentunya kita juga berharap bisq berjalan dengan baik hak pilih terjamin terutama berjalan secara berintegritas dan bermartabat,” sambungnya.

Lebih lanjut, di TPS Khusus Lapas Kelas III Parigi ini, kata Herwyn, jumlah pemilih mencapai 284 orang.

Selain di TPS Khusua 901 Lapas Parigi, Herwyn juga memantau sejumlah TPS lainnya. Dari jumlah total TPS yang melakukan PSU di Kabipaten Parigi berjumlah 818 TPS.

“Dari lima TPS yang kami kunjungi ini bersyukur pelaksanaan pemungutan suara PSU nya berjalan lancar. Semoga hal yang sama juga terjadi di ratusan TPS lainnya,” pungkasnya memambahkan.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi. Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati. KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Suara Paslon Nomor Urut 5 Dibatalkan

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Sehingga PSU kali ini hanya diikuti oleh empat pasangam calon. (dil)

Tags: Bawaslubawaslu riHak Suara PemilihParigi MautongPSU

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.