• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Pengamat: Kultur Suap di Peradilan Mendarah Daging

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 April 2025 - 13:31
in Headline
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan pidana khusus. (Kejagung)

Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan pidana khusus. (Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meragukan praktik suap dapat dihilangkan di lingkungan peradilan menyusul munculnya kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Ada tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Agak sulit menghentikan suap, karena itu terjadi atas kesepakatan para pihak dan hakim secara diam-diam,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Menurutnya, upaya memutus praktik tersebut dapat dimulai dengan perekrutan hakim yang jujur. Namun, dalam pelaksanaannya tidak selalu mudah dilaksanakan karena pasti menghadapi tantangan.

Di sisi lain, peran dipertanyakan Komisi Yudisial (KY). Jika KY menjalankan tugasnya secara optimal maka kasus itu kemungkinan tidak akan terjadi.

“Ini sulit (perekrutan hakim benar-benar jujur). Karena itu pengawasan harus diperketat dan supaya KY ada gunanya, karena ini sebenarnya tanggungjawab KY,” ujar Fickar.

Bahkan kasus ini seakan menunjukkan bahwa praktik suap di lingkungan peradilan telah menjadi tradisi. “Sulit ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah kelakuannya seperti ini, dan juga kultural sudah mendarah daging, setiap memutus harus ada suapnya,” nilainya.

Ada empat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO. Pertama, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Arif Nuryanta merima siap Rp60 miliar dalam kasus tersebut. Dia kemudian membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang mengurus perkara untuk tiga perusahaan besar.

“Wujud nyata mafia peradilan muthahir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mebdapatkan 100 kali lipat dari penghadilannya. Hakim-hakim ini memang (keterlaluan), di luar nampsk arief tidak tahunya ya sama saja,” sesal Fickar.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Mereka telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: Kasus Korupsi CPOKorupsi Ekspor CPOOknum HakimPeradilansuap

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.