• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Harus Netral Jelang PSU, Bawaslu Larang Kades Se-Kabupaten Serang Hadir di Kegiatan Paslon dan Bereaksi di Medsos

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 April 2025 - 13:05
in Politik
Rahmat-Bagja

Dokumen - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Humas Bawaslu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, ingatkan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang, di Provinsi Banten, harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025.

Salah satu benguk netralitas, sambungnya, kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

BacaJuga:

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

“Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon,” tegas Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Selain itu, ia juga meminta seluruh kades untuk menahan diri bereaksi di media sosial. Seperti halnya tidak menyukai, membagikan dan memberi komentar pada media social (medsos) milik paslon. Sebab dia menegaskan jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

“Saya harap tidak ada kades yang melanggar. Supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bagja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon turut menuturkan, Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepada desa. Jika ada kades yang melanggar netralitas, maka akan langsung ditindak. Dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

“Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Selain Kabupaten Serang, terdapat delapan kabupaten lainnya yang juga akan melaksanakan PSU pada 19 April mendatang. Antara lain, Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Parigi Moutang, dan Bengkulu Selatan. (dil)

Tags: bawaslu ripilkadaPSURahmat Bagja
Berita Sebelumnya

Kebijakan Tarif Trump, DPR: Indonesia Harus Jalankan Diplomasi Dagang Cerdas dan Terukur

Berita Berikutnya

Libur Lebaran, ISC Sajikan Beragam Wahana dan Film Terbaru

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.22.32
Politik

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

Rabu, 5 November 2025 - 17:09
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.48.17
Politik

Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Rabu, 5 November 2025 - 15:15
bahlil
Politik

Bahlil Targetkan Lonjakan Kursi Golkar Pada Pemilu 2029

Minggu, 2 November 2025 - 23:13
rio
Politik

Legislator PDIP Minta Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Bebani Warga Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:24
Berita Berikutnya
Pameran-ISC

Libur Lebaran, ISC Sajikan Beragam Wahana dan Film Terbaru

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.