• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Harus Netral Jelang PSU, Bawaslu Larang Kades Se-Kabupaten Serang Hadir di Kegiatan Paslon dan Bereaksi di Medsos

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 April 2025 - 13:05
in Politik
Rahmat-Bagja

Dokumen - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Humas Bawaslu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, ingatkan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang, di Provinsi Banten, harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025.

Salah satu benguk netralitas, sambungnya, kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

BacaJuga:

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Gelar Paskah Nasional 2026, Golkar Buktikan sebagai Partai Inklusif

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029

“Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon,” tegas Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Selain itu, ia juga meminta seluruh kades untuk menahan diri bereaksi di media sosial. Seperti halnya tidak menyukai, membagikan dan memberi komentar pada media social (medsos) milik paslon. Sebab dia menegaskan jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

“Saya harap tidak ada kades yang melanggar. Supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bagja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon turut menuturkan, Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepada desa. Jika ada kades yang melanggar netralitas, maka akan langsung ditindak. Dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

“Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Selain Kabupaten Serang, terdapat delapan kabupaten lainnya yang juga akan melaksanakan PSU pada 19 April mendatang. Antara lain, Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Parigi Moutang, dan Bengkulu Selatan. (dil)

Tags: bawaslu ripilkadaPSURahmat Bagja

Berita Terkait.

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Gelar Paskah Nasional 2026, Golkar Buktikan sebagai Partai Inklusif
Politik

Gelar Paskah Nasional 2026, Golkar Buktikan sebagai Partai Inklusif

Selasa, 21 April 2026 - 19:30
AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029
Politik

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 19:23
Jimly-Asshiddiqie
Politik

Jimly Asshiddiqie: Pemilu Bermasalah, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 19:42
media
Politik

RUU Pemilu Dikebut DPR, Bawaslu Ingatkan Pesan Bung Karno soal Pengawasan Demokrasi

Jumat, 17 April 2026 - 05:55
khozin
Politik

Draf RUU Pemilu Segera Dibuka, DPR Siap Bahas Pekan Depan

Jumat, 17 April 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.