INDOPOSCO.ID – Kabar terbaru terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan membuka dan mulai membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada pekan depan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Ia menyebut bahwa pembahasan akan segera dimulai sebagai bagian dari percepatan proses legislasi sebelum masa reses.
“Dijadwalkan pekan depan,” ujar Khozin kepada wartawan, dikutip Kamis (16/4/2026).
Menurut Khozin, Komisi II DPR sejak awal telah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbagai masukan telah dihimpun melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi dan kelompok masyarakat sipil.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan revisi regulasi pemilu benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi yang berkembang serta menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan mendengarkan paparan dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait substansi draf RUU Pemilu sebagai bahan awal pembahasan.
Dengan dimulainya pembahasan ini, DPR diharapkan dapat merumuskan regulasi pemilu yang lebih komprehensif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika politik nasional. (dil)










