• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Harus Netral Jelang PSU, Bawaslu Larang Kades Se-Kabupaten Serang Hadir di Kegiatan Paslon dan Bereaksi di Medsos

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 April 2025 - 13:05
in Politik
Rahmat-Bagja

Dokumen - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Humas Bawaslu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, ingatkan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang, di Provinsi Banten, harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025.

Salah satu benguk netralitas, sambungnya, kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

BacaJuga:

Soal Pidato AHY yang Disorot Golkar, Demokrat: Kuncinya Tanggung Jawab kepada Rakyat

Doli Kurnia Sependapat dengan AHY: Kesulitan Rakyat Tanggung Jawab Kita Semua

Bawaslu Ingatkan E-Voting Tak Boleh Kurangi Kontrol Publik

“Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon,” tegas Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Selain itu, ia juga meminta seluruh kades untuk menahan diri bereaksi di media sosial. Seperti halnya tidak menyukai, membagikan dan memberi komentar pada media social (medsos) milik paslon. Sebab dia menegaskan jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

“Saya harap tidak ada kades yang melanggar. Supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bagja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon turut menuturkan, Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepada desa. Jika ada kades yang melanggar netralitas, maka akan langsung ditindak. Dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

“Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Selain Kabupaten Serang, terdapat delapan kabupaten lainnya yang juga akan melaksanakan PSU pada 19 April mendatang. Antara lain, Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Parigi Moutang, dan Bengkulu Selatan. (dil)

Tags: bawaslu ripilkadaPSURahmat Bagja

Berita Terkait.

AHY
Politik

Soal Pidato AHY yang Disorot Golkar, Demokrat: Kuncinya Tanggung Jawab kepada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 15:25
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Diperpanjang
Politik

Doli Kurnia Sependapat dengan AHY: Kesulitan Rakyat Tanggung Jawab Kita Semua

Senin, 7 September 2026 - 11:08
Bawaslu Ingatkan E-Voting Tak Boleh Kurangi Kontrol Publik
Politik

Bawaslu Ingatkan E-Voting Tak Boleh Kurangi Kontrol Publik

Sabtu, 5 September 2026 - 17:26
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Politik

Buka Rakerda Cirebon, DPW PAN Jabar Minta Kader Turun ke Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:24
bawaslu
Politik

Jelang 5 Tahun Kepemimpinan, Bawaslu Tantang Jurnalis Bongkar Capaian dan Kekurangan

Kamis, 3 September 2026 - 23:03
Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik
Politik

Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik

Rabu, 2 September 2026 - 23:05

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang
Olahraga

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 9 September 2026 - 09:57

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan drama pada matchday pertama fase liga 2026/2027. Enam pertandingan yang digelar Selasa (8/9/2026)...

SelengkapnyaDetails
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.