• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Harus Netral Jelang PSU, Bawaslu Larang Kades Se-Kabupaten Serang Hadir di Kegiatan Paslon dan Bereaksi di Medsos

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 April 2025 - 13:05
in Politik
Rahmat-Bagja

Dokumen - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Humas Bawaslu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, ingatkan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang, di Provinsi Banten, harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025.

Salah satu benguk netralitas, sambungnya, kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

BacaJuga:

Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks

DPR Soroti Budaya Kecurangan di Pendidikan, Penguatan Integritas Jadi Harga Mati

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik

“Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon,” tegas Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Selain itu, ia juga meminta seluruh kades untuk menahan diri bereaksi di media sosial. Seperti halnya tidak menyukai, membagikan dan memberi komentar pada media social (medsos) milik paslon. Sebab dia menegaskan jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

“Saya harap tidak ada kades yang melanggar. Supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bagja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon turut menuturkan, Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepada desa. Jika ada kades yang melanggar netralitas, maka akan langsung ditindak. Dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

“Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Selain Kabupaten Serang, terdapat delapan kabupaten lainnya yang juga akan melaksanakan PSU pada 19 April mendatang. Antara lain, Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Parigi Moutang, dan Bengkulu Selatan. (dil)

Tags: bawaslu ripilkadaPSURahmat Bagja

Berita Terkait.

Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Politik

Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49
Siswa
Politik

DPR Soroti Budaya Kecurangan di Pendidikan, Penguatan Integritas Jadi Harga Mati

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Politik

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16
Sari Yuliati
Politik

Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Targetkan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15
lil
Politik

Bahlil Tegas ke Kosgoro 1957: Jangan Kirim Kader “Tak Matang” ke Golkar, Bertanding Harus Tetap Bersanding

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:21
Harga Telur Anjlok, Pemerintah Serap Produksi Peternak untuk Dapur MBG 
Nasional

DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.