• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kemen Imipas berikan Remisi Idul Fitri kepada 3.934 Narapidana

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Maret 2025 - 07:07
in Megapolitan
LINA

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar Marselina Budiningsih. ANTARA/HO-Lapas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.982 warga binaan pemasyarakatan pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Semoga remisi yang diperoleh bisa menjadi penyemangat serta motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imipas Sumbar Marselina Budiningsih di Padang, Minggu.

BacaJuga:

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Ia menyebutkan dari 3.982 orang itu merupakan gabungan dari narapidana serta anak binaan yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat.

Menurut dia, besaran remisi yang diperoleh oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari lima belas hari hingga enam bulan.

Dari data tersebut sebanyak 20 narapidana langsung mendapatkan bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman, atau yang biasa disebut Remisi Khusus II.

Marselina menerangkan syarat pemberian remisi pada Idul Fitri itu adalah yang pertama beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran).

Kemudian telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas, Rutan, atau Lapas Khusus Anak.

Pihaknya berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik, baik itu narapidana yang memperoleh remisi ataupun yang belum memperoleh remisi.

Dia menerangkan jumlah warga binaan yang ada di Sumbar saat ini sebanyak 6.738 Orang, dengan rincian sebanyak 5.019 berstatus sebagai narapidana, 1.676 berstatus tahanan, dan 43 anak binaan.

Marselina menyatakan pihaknya terus mendorong setiap Lapas atau Rutan agar terus menghadirkan program pembinaan yang dapat mengubah perilaku serta membekali keterampilan kepada warga binaan. (gin)

Tags: Kemen ImipasKementerian Imigrasi dan PemasyarakatannarapidanaRemisi Idul Fitri

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.