• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemda Siapkan Juknis dan Sesuaikan Aplikasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Maret 2025 - 13:03
in Nasional
spmb

Ilustrasi - Siswa tengah belajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi akan diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan SPMB 2025 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Untuk SPMB kami telah menetapkan daya tampung dari jenjang TK, SD, SMP,” ujar Widya Prada Bidang Kelembagaan dan Kurikulum Peserta Didik, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kulon Progo Satya Rahardi Kurniawan dalam keterangan, Kamis (27/3/2025).

BacaJuga:

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini Pada Anak Usia Dini Melalui TAMASYA

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Ia juga mengatakan, pembagian rayon untuk jenjang SD dan SMP pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan dengan pendekatan administratif wilayah pedukuhan (Rukun Warga). Dan telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas.

“Untuk Peraturan Bupati (Perbup) Juknis (petunjuk teknis) masih harus harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” katanya.

Ia mengakui tidak ada kendala pada persiapan penerapan SPMB. Pasalnya secara proses kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya pada nomenklatur secara prosentase jalur jauh lebih jelas.

“Untuk wilayah kami tidak ada blank spot (semua tercover),” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, pada pelaksanaan SPMB 2025, pihaknya telah melakukan pematangan aplikasi. Pasalnya pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring.

“Kami akan melakukan simulasi pelaksanaan aplikasi sesuai Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Meskipun tidak berbeda, seperti mekanisme kita sesuaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, simulasi tersebut agar orang tua memahami dan tidak harus datang ke sekolah. Kendati kendala terkait teknis tetap dilakukan dengan datang ke sekolah.

“Kami tetap membuka Posko terkait kendala teknis seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Kami berharap penerapan SPMB nanti bila lebih baik, transparan, akuntabel dan semua masyarakat bisa terlayani,” imbuhnya.

Terkait monitoring, masih ujar dia, semua mekanisme seleksi disesuaikan agar penerapan SPMB bisa akuntabel. Sementara untuk regulasi persyaratan, menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan seperti diatur dalam Permendikdasmen.

“Misalnya untuk memberikan nilai bobot pada prestasi, kami ada semacam asesmen. Contohnya nilai siswa pada raport,” ucapnya

“Kami juga melakukan verifikasi misalnya pada kurasi prestasi, sehingga tidak ada antrean panjang. Kalau ada anak yang memiliki sertifikat talenta, kalau rujukan kita Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas) kan butuh waktu lama,” imbuhnya. (nas)

Tags: aplikasiJuknispemdaSistem Penerimaan Murid BaruSPMBSPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait.

Hari-Kartini
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini Pada Anak Usia Dini Melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.