• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Mudik Gratis Kemnaker Berpotensi Langgar SE Menaker

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:16
in Nasional
Mudik

Ilustrasi mudik gratis. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Acara Mudik bagi pekerja/buruh dengan pembiayaan sendiri, tanpa meminta dukungan pembiayaan dari institusi lain. Bila tidak mampu membiayainya, Kemenaker tidak perlu menyelenggarakannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (26/3/2025). Ia mengatakan, bila ingin membantu pekerja/buruh mudik gratis, maka salurkan ke institusi yang menyelenggarakan mudik gratis.

BacaJuga:

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

“Saya menilai penyelenggaraan acara mudik yang diselenggarakan Kemnaker dengan dukungan 19 institusi adalah tidak sehat, karena dapat berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan pada point 2 Surat Edaran (SE) Kemnaker,” terangnya.

“Potensi korupsi itu bisa berupa korupsi uang dan atau korupsi kebijakan Kemnaker untuk mendukung institusi penyokong bila memiliki kepentingan,” katanya.

Dia berharap Kemnaker dan Institusi penyokong terbuka untuk acara mudik gratis. Dan seharusnya Menaker memberikan teladan agar SE yang dikeluarkan memiliki kewibawaan di mata publik.

“Institusi KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini (mudik gratis) dari Kemenaker dan institusi penyokong, termasuk terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kemnaker yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya,” katanya.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan ke publik acara mudik bagi pekerja/buruh pada 27 dan 28 Maret 2025 dengan dukungan 19 institusi yang hampir semuanya adalah Perusahaan swasta dan BUMN, seperti HM. Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic.

Sementara, pada 19 Maret 2025 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Hadirnya SE Menaker tersebut adalah hal baik untuk memastikan seluruh jajaran Kemnaker menjadi teladan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada hari raya.

Point 2 Surat Edaran tersebut Melarang adanya permintaan dana atau hadian, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/penyelenggara negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (nas)

Tags: BPJS WatchKemnakerMudik Gratis

Berita Terkait.

Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.