• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50
in Nasional
al

Tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Foto: Dok Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan, vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Vonis itu dibacakan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Bahari Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pertama, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Kedua, penadahan dilakukan bersama-sama.

Selanjutnya, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban tindakan tersebut ialah bos rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat Ramli.

“Terdakwa 1 pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Arif Rachman di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tambahnya.

Seluruh terdampak dalam kasus tersebut diberhentikan dari dinas militer. “Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Arif Rachman.

Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban. Ilyas Abdurrahman meninggal dunia setelah ditembak pada 2 Januari 2025.

Dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (dan)

Tags: Anggota TNI ALDipecatmiliterPenembak Bos Rental Mobil
Previous Post

UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles

Next Post

Kemenag Siapkan 6.180 Posko Berbasis Masjid bagi Pemudik

Related Posts

jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
Next Post
tol

Kemenag Siapkan 6.180 Posko Berbasis Masjid bagi Pemudik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.