• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50
in Nasional
al

Tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan, vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Vonis itu dibacakan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Bahari Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pertama, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Kedua, penadahan dilakukan bersama-sama.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Selanjutnya, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban tindakan tersebut ialah bos rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat Ramli.

“Terdakwa 1 pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Arif Rachman di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tambahnya.

Seluruh terdampak dalam kasus tersebut diberhentikan dari dinas militer. “Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Arif Rachman.

Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban. Ilyas Abdurrahman meninggal dunia setelah ditembak pada 2 Januari 2025.

Dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (dan)

Tags: Anggota TNI ALDipecatmiliterPenembak Bos Rental Mobil

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6798 shares
    Share 2719 Tweet 1700
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.