• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BRIN Sebut Ada Upaya Pelemahan Kejagung pada Revisi KUHAP

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:27
in Nasional
Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. Foto: Dokumen Indoposco

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. Foto: Dokumen Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Isu tersebut, menurut dia, mulai dari framing opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) termasuk isu revisi undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

BacaJuga:

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

“Terkejut saja, isu ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” ujar Ismail kepada indoposco.id melalui gawai, Sabtu (22/3/2025).

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung dipercaya publik dan dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

“Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

Dalam draf rancangan undang-undang (RUU) KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR. “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikir untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada, sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

“Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

Ismail tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Pakar Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Dia menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tipikor sebagai bentuk pembegalan.

“Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM (hak asasi manusia). Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” tegasnya.

Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis atau pun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

Dalam pandanganya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum. “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” terangnya.

Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf Penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi.

Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).

Lagi pula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu.

“Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan,” jelas Hibnu. (nas)

Tags: BRINKejagungRevisi KUHAP

Berita Terkait.

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia
Nasional

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 23 September 2026 - 14:15
Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat
Nasional

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Rabu, 23 September 2026 - 14:05
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

Rabu, 23 September 2026 - 13:55
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Rabu, 23 September 2026 - 13:25
Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi
Nasional

Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi

Rabu, 23 September 2026 - 13:15
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Nasional

Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN

Rabu, 23 September 2026 - 10:36

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.