• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TNI Alami Perubahan: Hanya Tambah Penempatan di 5 K/L

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:44
in Nasional
Gedung-Kura-kura

Gedung DPR RI (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengalami perubahan kembali dalam rapat pembahasan pada Senin (17/3/2025) malam.

Perubahan itu menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi lembaga yang bisa diduduki anggota TNI aktif serta wewenang menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam pasal operasi militer selain perang (OMSP).

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Dalam draf terbaru, kata Hasanuddin perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 lembaga.

“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan dikutip Selasa (18/3/2025).

Hasanuddin menjelaskan dalam pembahasan semalam tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu masalah penanganan narkotika.

“Saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan hanya ada penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI ini. Mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang bersangkutan sudah dicantumkan, ia mengatakan pencantuman 5 pos aktif dalam RUU TNI supaya lebih rigid.

Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan, pasal 53 RUU TNI terkait batas usia pensiun juga diubah berdasarkan kepangkatan. Bintara dan Tamtama masa pensiun berada di usia 55 tahun. Kemudian perwira sampai pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun.

Khusus bagi para perwira tinggi diatur masa pensiun bervariasi. Khusus perwira tinggi bintang 1 atau Brigjen paling tinggi 60 tahun; Perwira tinggi bintang 2 atau Mayjen paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 atau Letjen paling tinggi 62 tahun.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selain itu, Hasanuddin menjelaskan Pasal 39 di RUU TNI tak mengubah larangan prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf RUJ TNI yang berkembang di Media Sosial berbeda dengan apa yang dibahas di Komisi I DPR dengan pemerintah.

Atas informasi yang salah itu, maka kata Dasco, masyarakat banyak yang salah persepsi.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” tambah Dasco.

Berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara
4. Sekretariat Militer Presiden
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10 Mahkamah Agung

5 Tambahan:

11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
12. Badan Penanggulangan Bencana
13. Badan Penanggulangan Terorisme
14. Badan Keamanan Laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

– Membantu menanggulangi ancaman siber
– TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. (dil)

Tags: KKPOMSPRUU TNI

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.