• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TNI Alami Perubahan: Hanya Tambah Penempatan di 5 K/L

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:44
in Nasional
Gedung-Kura-kura

Gedung DPR RI (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengalami perubahan kembali dalam rapat pembahasan pada Senin (17/3/2025) malam.

Perubahan itu menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi lembaga yang bisa diduduki anggota TNI aktif serta wewenang menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam pasal operasi militer selain perang (OMSP).

BacaJuga:

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Dalam draf terbaru, kata Hasanuddin perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 lembaga.

“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan dikutip Selasa (18/3/2025).

Hasanuddin menjelaskan dalam pembahasan semalam tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu masalah penanganan narkotika.

“Saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan hanya ada penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI ini. Mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang bersangkutan sudah dicantumkan, ia mengatakan pencantuman 5 pos aktif dalam RUU TNI supaya lebih rigid.

Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan, pasal 53 RUU TNI terkait batas usia pensiun juga diubah berdasarkan kepangkatan. Bintara dan Tamtama masa pensiun berada di usia 55 tahun. Kemudian perwira sampai pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun.

Khusus bagi para perwira tinggi diatur masa pensiun bervariasi. Khusus perwira tinggi bintang 1 atau Brigjen paling tinggi 60 tahun; Perwira tinggi bintang 2 atau Mayjen paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 atau Letjen paling tinggi 62 tahun.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selain itu, Hasanuddin menjelaskan Pasal 39 di RUU TNI tak mengubah larangan prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf RUJ TNI yang berkembang di Media Sosial berbeda dengan apa yang dibahas di Komisi I DPR dengan pemerintah.

Atas informasi yang salah itu, maka kata Dasco, masyarakat banyak yang salah persepsi.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” tambah Dasco.

Berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara
4. Sekretariat Militer Presiden
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10 Mahkamah Agung

5 Tambahan:

11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
12. Badan Penanggulangan Bencana
13. Badan Penanggulangan Terorisme
14. Badan Keamanan Laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

– Membantu menanggulangi ancaman siber
– TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. (dil)

Tags: KKPOMSPRUU TNI

Berita Terkait.

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
Kolaborasi Geely dan Garasi Drift Tampilkan Wajah Baru Coolray di GIIAS 2026
Nasional

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

DPD RI: RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:04
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.