• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Awasi 316 Pelaku Usaha di 23 Provinsi, Kemendag: 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Disanksi

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 16 Maret 2025 - 21:36
in Ekonomi
minyakita

Ilustrasi MINYAKITA. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendagri) telah gencar pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

“Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang di Jakarta, Minggu, (16/3/2025).

BacaJuga:

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali

APKASINDO Buka Akses Data Harga Sawit, Posisi Tawar Petani Kian Menguat

Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

Dari hasil pengawasan tersebut, menurut dia, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MINYAKITA di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu juga penjualan MINYAKITA antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir.

“Ini yang memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET. Dan tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” ujar Moga.

Modus pelanggaran lainnya, masih ujar dia, meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/ repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, masih ujar Moga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

“Jika melanggar ketentuan tersebut,
mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.

Dikatakan dia, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/ Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/ pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, menurut dia, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan. (nas)

Tags: DistributorKemendagminyakitapelaku usahaPengecer MinyakitaProvinsi

Berita Terkait.

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:17
APKASINDO Buka Akses Data Harga Sawit, Posisi Tawar Petani Kian Menguat
Ekonomi

APKASINDO Buka Akses Data Harga Sawit, Posisi Tawar Petani Kian Menguat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:35
Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi
Ekonomi

Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:32
Andra-Soni
Ekonomi

Di Bawah Kepemimpinan Gubernur Andra Soni, Bank Banten Tumbuh Melesat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23
UMKM
Ekonomi

Kementerian UMKM Hadirkan Peluang Baru bagi Pengusaha Kopi Terdampak Bencana di ICX 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:41
X-Force
Ekonomi

Mitsubishi New Xforce: Bahan Bakar Efisien, Tampilan Modern dan Menawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.