• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Minyakita Tak Sesuai Takaran akan Segera Ditarik dari Peredaran

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025 - 03:07
in Ekonomi
MGR

Pedagang menunjukkan volume Minyakita yang sesuai takaran di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Perdagangan mulai menarik produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter di pasaran agar tidak semakin merugikan masyarakat. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga seperti dikutip Antara, Selasa (11/3/2025).

BacaJuga:

Kawal Biodiesel B50, Ini Komitmen Efisiensi dari Produsen Filter Lokal

Urban Farming PLN UIT JBB Dorong Ketahanan Pangan dan Raih Penghargaan Nasional

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong 3 Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Moga mengungkapkan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.

Sementara itu, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng Minyakita, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (11/3), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter. (wib)

Tags: minyak gorengminyakitaTakaran

Berita Terkait.

b50
Ekonomi

Kawal Biodiesel B50, Ini Komitmen Efisiensi dari Produsen Filter Lokal

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:57
pln
Ekonomi

Urban Farming PLN UIT JBB Dorong Ketahanan Pangan dan Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:34
csr
Ekonomi

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong 3 Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:05
Petugas
Ekonomi

PT Global Green Central Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03
SPHP
Ekonomi

Kurs Dolar Bergejolak, Beras SPHP Tetap Stabil dan Berkualitas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:42
IPA
Ekonomi

Pertamina Drilling Tunjukkan Ambisi Global lewat Teknologi Energi Terintegrasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5627 shares
    Share 2251 Tweet 1407
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.