• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengadilan Militer Wajibkan Tiga Prajurit TNI AL Bayar Restitusi ke Korban

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:07
in Megapolitan
tni

Tiga terdakwa dalam sidang kasus penadahan yang berujung penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Militer menuntut tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

BacaJuga:

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Belajar dari Kebakaran Bapenda DKI, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Kebakaran Gedung Bapenda DKI di Gambir Hanguskan Lantai 11 hingga 16

“Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

“Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

“Tuntutan restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penadahan yang berujung penembakan hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pukul 09.10 WIB, dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman dengan anggota Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.

Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Ketiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam penadahan dalam kasus penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, KLK Bambang dan Sertu Akbar juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan berencana. (fer)

Tags: Bos Rental MobilPenembakanPengadilan MiliterRestitusiTNI AL

Berita Terkait.

bapenda
Megapolitan

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:06
bapenda
Megapolitan

Belajar dari Kebakaran Bapenda DKI, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11
gedung
Megapolitan

Kebakaran Gedung Bapenda DKI di Gambir Hanguskan Lantai 11 hingga 16

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:28
reynold
Megapolitan

Usut Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33
cuaca
Megapolitan

Lebih Bersahabat, Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:23
gempa
Megapolitan

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kota Bogor Berturut-turut Pagi Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2184 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.